Progres Pembangunan Jalan di Busel Capai 90 Persen

PUBLIKSATU.CPOM, BUTON SELATAN - Persentase pembangunan jalan yang menjadi kewenangan Kabupaten Buton Selatan (Busel) sudah mencapai 90 persen. Daerah yang belum tersentuh aspal tinggal Kecamatan Batuatas.
Menurut Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Busel La Ode Muhammad Idris, jalan yang menjadi kewenangan Busel sudah mencapai sekitar 90 persen sudah teraspal. Sisa wilayah Kecamatan Batuatas yang belum dikerjakan. Pasalnya, di wilayah tersebut masih diprioritaskan air bersih.
Kata dia, sesuai arahan Bupati sejak 2017 lalu, Pemkab Busel memprioritaskan pembangunan infrastruktur jalan di wilayah daratan dan kepulauan. Fokus yang dikerjakan pada tahun 2018 lalu melalui APBD merupakan infrastruktur jalan raya.
"Sisa Kecamatan Batuatas, karena di sana memang masih difokuskan untuk pembangunan kebutuhan air bersih. Nanti secara bertahap baru pembangunan jalan," katanya.
Pembangunan infrastruktur jalan ini lanjut dia, merupakan skala prioritas kebijakan pemerintahan pasangan Agus Feisal Hidayat dan H La Ode Arusani (Agusani), sejak menjalankan dan menyelenggarakan roda pemerintahan Busel. Sebab, jalan merupakan kebutuhan dasar masyarakat yang setiap saat dilalui. Dengan demikian, jika jalan sudah mulus, maka roda perekonomian akan berjalan lancar.
Idris mengungkapkan, pembangunan infrastruktur jalan tersebut baik wilayah daratan maupun di kepulauan Busel, menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU) tahun 2018, dengan total mencapai Rp 90 miliar lebih.
Ia menjelaskan, walaupun begitu, masih ada beberapa ruas jalan yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Sultra yang belum dapat diaspal di tahun 2018 ini. Dan Pemkab Busel tak dapat mengambil ahli begitu saja, terlebih dahulu harus melakukan menyerahan kewenangan tersebut ke Pemprov Sultra.
Direncanakan jalan yang belum teraspal status jalan provinsi itu secara bertahap dikerjakan tahun 2019 mendatang. Mulai poros Lipumangau 2,5 kilometer dan menghubungkan Gunung Sejuk-Rongi sekitar 4,5 kilometer.
Pemkab Busel dalam hal ini Dinas PUPR sudah mengusulkan ke Pemprov Sultra untuk pembangunan ruas jalan yang belum teraspal menjadi kewenangan Pemprov Sultra. Total yang belum teraspal sekitar 7 kilometer, poros yang menghubungkan Gunung Sejuk-Rongi.
Untuk itu pihaknya berharap, proses pembangunan jalan tersebut segera dituntaskan sehingga roda perekonomian masyarakat bisa berjalan lancar. Soal status jalan tersebut yang sebelumnya bermasalah dengan PIP, kata dia, sudah diambil ahli Pemprov Sutra.
Idris menambahkan, meskipun ruas jalan tersebut merupakan kewenangan provinsi, namun masyarakat Busel yang merasakan dampak buruk dari jalan itu. Roda perekonomian tak berjalan mulus, debu dan badan jalan mengalami rusak parah. (aga)