Berita Terkini
Busel

Warga Sampolawa Kesal dan Segel Kantor KPHP Lakompa

Oleh Redaksi Publiksatu / Rudi · Jumat, 26 Oktober 2018 11:38 WIB · 4 menit baca
Warga Sampolawa Kesal dan Segel Kantor KPHP Lakompa
Warga Sampolawa usai menyegel Kantor KPHP Lakompa dengan spanduk dan kayu

PUBLIKSATU, BUTON SELATAN - Warga Kelurahan Todombulu, Kecamatan Sampolawa, Buton Selatan melakukan demontrasi di depan kantor Kesatuan Pengolah Hutan Produksi (KPHP) Lakompa, Kamis (25/10). Mereka menuntut agar wilayah kawasan hutan ditinjau kembali. Paslanya, Kebijakan KPHP Lakompa dinilai merugikan masyarakat Sampolawa khususnya Todombulu.

Aksi itu dikawal ketat pihak kepolisian yang dimpimpin langsung Kabag OPS Polres Buton, Kompol Daniel dan Kapolsek Batauga AKP Sugiri serta Satuan Polsis Pamong Praja. Alhasil, aksi tersebut berjalan tertib dan damai. Cuma saja, massa aksi menyegel Kantor KPHP Lakompa.

Salah satu orator, Baenuri dalam orasinya mengungkapkan, KPHP Lakompa telah menzolimi masyarakat Todombulu dengan mengusulkan wilayah kemitraan kepada Kementrian Kehutanan yang justru melibatkan pihak luar Buton Selatan. Tindakan mengusulkan bukan penduduk lokal itu dinilai meniadakan hak-hak masyarakat lokal.

Baenuri menyayangkan keberadaan KPHP Lakompa bukan justru berpihak kepada masyarakat Todombulu, melainkan berlaku sewenang-wenang dengan mencaplok tanah leluhur masyarkat Todombulu sebagai wilayahh kawasan hutan.

Tidak hanya itu, kata dia, KPHP Lakompa juga membuat resah masyarakat Todombulu yang ingin mencari hidup di tanahnya sendiri dengan alasan kawasan hutan. Dengan dalih itu, KPHP Lakompa bisa mempidana masyarakat yang melakukan pengolahan di hutan kawasan menurut SK Kementrian 465.

Padahal, kata Baenuri, wilayah kawasan yang dicaplok oleh KPHP Lakompa adalah tanah leluhur masyarakat Todombulu yang diminta oleh pemerintah untuk bermukim di Todombulu dengan tidak melakukan tukar guling atau ganti rugi.

"Kita bisa buktikan wilayah tersebut adalah milik masyakrat Todombulu, dibuktikan dengan adanya peninggalan di lokasi tersebut, diantaranya tanaman masyarakat berupa tanaman kemiri, kopi, kelapa, dan jati. Belum lagi bukti otentik lainnya berupa bekas sekolah, bekas rumah, dan makam. Wilayah kawasan juga memiliki nama, yaitu Waramba," jelasnya.

Untuk itu, tegasnya, KPHP Lakompa harus meninjau kembali SK 465 yang tidak lain adalah SK penunjukan bukan SK penetapan. Selain itu, meninjau kembali usulan wilayah kemitraan yang saat ini telah meniadakan hak-hak masyarakat Todombulu dengan melibatkan masyarkat di luar Buton Selatan, yakni masyarkat Bugi, Kecamatan Sorawolio Kota Baubau. Pasalnya, tindakan PKHP Lakompa ini, menurut Bainuri, bisa menimbulkan konflik horizontal di masyarakat.

Massa aksi menyayangkan pimpinan KPHP Lakompa dalam hal ini Lamberi dan stafnya yang tidak berada di tempat ketika didatangi masyarkat. menurutnya, itu menguatkan bahwa KPHP Lakompa sangat tidak berpihak kepada masyarakat dan tidak menunjukan dirinya sebagai pimpinan.

Merasa kesal, massa aksi kemudian melakukan penyegelan terhadap kantor KPHP Lakompa dan meminta kepada pegawai KPHP Lakompa untuk tidak berkantor lagi di lokasi tersebut karena telah melakukan kezoliman terhadap masyarakat Todombulu.

Usai menyegel Kantor KPHP Lakompa, massa aksi kemudian mendatangi kantor Bupati Buton Selatan untuk melakukan hearing. Di kantor bupati, massa aksi diterima Sekretaris Kabupaten Buton Selatan, La Siambo.

Untuk menyelamatkan tanah leluhur mereka, masyarakat Todombulu juga melayangkan gugatan ke Kementerian Kehutanan dan Dinas Kehutanan Provinsi serta KPHP Lakompa. Menurutnya, dengan dilayangkan gugatan perdata tersebut akan menyelamatkan masyarakat dari jeratan hukum pidana saat mengolah di kawasan miliknya.

Kamis (18/10) pekan lalu, Kepala KPHP Lakompa Lamberi bersama perwakilan masyarakat Todombulu di kantor KPHP mengaku, kalau dirinya tidak bisa berbuat apa-apa, hanya menjalankan perintah dari kementrian melalui SK 465 sembari menunggu petunjuk dari Dinas Kehutanan Provinsi Sultra.

Saat ini pihkanya telah memerintahkan anggotanya dalam hal ini Polsus untuk melakukan patroli di wilayah kawasan hutan kemitraan dan menghentikan segala bentuk aktivitas.

Namun, sayangnya, saat media ini melakukan telusur ke lokasi kemitraan yang jaraknya 13 kilo dari jalan raya Buton Selatan tepatnya pada tanggal 10 Oktober lalu, anggota KPHP Lakompa hanya memberhentikan masyarakat Sampolawa. Kemudian membiarkan masyarakat Bugi melakukan penebangan di wilayah kemitraan tersebut.

Ditambah lagi, di lolaksi wilayah kemitraan terdapat alat berat yang membuka akses jalan.

Saat ketua KPHP Lakompa dikonfirmasi, dirinya tidak tahu menahu soal berjalannya aktivitas di lokasi yang berpolemik itu.

"Saya hanya memerintahkan anggota saya untuk patroli dan menghentikan segala bentuk aktivitas di atas (Wilayah Kemitraan, red)," ujar Lamberi di kantornya pekan lalu. (m3)