Bawaslu Busel Ingatkan ASN dan Kades Tetap Netral

PUBLIKSATU, BUTON SELATAN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Buton Selatan (Busel) mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri dan para kepala desa (Kades) beserta perangkatnya untuk tidak mengkampanyekan calon legislatif (Caleg) dan Pilpres.
Jika terbukti mengkampanyekan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Caleg, Bawaslu akan merekomendasikan dan memproses hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"ASN, TNI/Polri dan Kades serta perangkat desa maupun penyelenggara Pemilu, tidak boleh terlibat politik praktis," kata Komisioner Bawaslu Busel, Hastun, kepada media ini.
Berpartisipasi aktif dalam politik itu tidak boleh. Seluruh ASN, TNI/Polri, Kades maupun penyelenggara harus netral dalam hal kegiatan politik dalam Pilcaleg maupun Pilpres.
Kata dia, dalam urusan politik, partisipasinya memilih memang dibolehkan. Tapi dalam hal dukung mendukung, apalagi mengkampanyekan seorang Caleg, itu tidak dibenarkan. Bawaslu akan bertindak sesuai peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
Kata dia, Bawaslu Busel sejak dini mengingatkan kepada ASN, TNI/Polri, Kades agar tidak terlibat politik praktis. "Kita mengingatkan sejak awal kepada para ASN, TNI/Polri, Kades dan perangkat serta penyelenggara agar tidak terlibat dalam politik praktis, pasti akan merugikan diri sendiri ataupun Caleg yang didukung," katanya.
Lanjut dia, dalam waktu dekat ini, Bawaslu Busel mengagendakan bersilaturahmi dengan bupati Busel, sekaligus menyampaikan terkait netralitas ASN yang dimulai dari bupati.
"Artinya, kami memulai menyampaikan kepada pimpinan daerah terlebih dahulu terkait dengan netralitas ASN dan Kades ini, nanti pimpinan daerah yang menginstruksikan kepada jajarannya terkait hal ini," ujar pria berdarah Lande ini.
Berbagai cara akan dilakukan oknum Caleg agar mendapatkan dukungan dari masyarakat untuk memilihnya. Tak terkecuali melibatkan ASN dan Kades menjadi tim suksesnya, sebab Kades dianggap memiliki basis massa yang jelas. Bawaslu akan terus melakukan pengawasan secara maksimal, begitupun terkait netralitas ASN.
Bentuk-bentuk pelanggaran yang akan diawasi diantaranya ASN atau Kades, perangkat maupun pegawai BUMN, BUMD membantu menyebarkan stiker Caleg, memberi bantuan untuk pembuatan spanduk, baliho dan sebagainya hingga mensosialisasikan Caleg bersangkutan untuk dipilih.
Kades atau perangkat jika terbukti, akan direkomendasikan kepada bupati untuk dilakukan pemberhentian kalau pelanggarannya berat. Begitu pula kepada ASN direkomendasikan ke KASN untuk diberhentikan dan paling rendah diberikan sanksi penurunan pangkat atau jabatan.
Regulasi yang mengatur tentang netralitas ASN termuat pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin ASN dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
Bawaslu akan mengawasi semua tahapan Pilcaleg dan Pilpres serta memastikan Pemilu 2019 berjalan dengan aman, adil, lancar, dan demokratis.
Untuk diketahui, Masa kampanye Pemilu mulai berlangsung sejak 23 September 2018 sampai 13 April 2019. (aga)