Berita Terkini
Bombana

'Dibakar' Cemburu, Adik Tebas Kakak Tiri Hingga Tewas

Oleh Redaksi Publiksatu / Rudi · Sabtu, 27 Oktober 2018 15:29 WIB · 2 menit baca
'Dibakar' Cemburu, Adik Tebas Kakak Tiri Hingga Tewas
Ilustrasi (Dok.PUBLIKSATU.CO)

PUBLIKSATU, BOMBANA — Pembunuhan sadis kembali terjadi di wilayah Kabupaten Bombana. Eben (31) seorang pemuda di Desa Rakadua Kecamatan Poleang Barat tewas mengenaskan usai ditebas adik tirinya, Asmun Saputra (27) dengan sebilah parang.

Luka di sekujur tubuhnya yang membuat nyawa Eben tidak tertolong lagi. Diduga pemicu peristiwa berdarah itu, ketika sang adik kalap memergoki istrinya sedang berduaan dengan korban, di sebuah kamar di rumah mertuanya.

Saat dikonfirmasi, Kasubag Humas Polres Bombana AKP Sahar membenarkan kejadian tersebut. Peristiwa pembunuhan itu terjadi Kamis (25/10) sekitar pukul 19.30 Wita, di rumah mertua pelaku bernama Pedo.

Pelaku mulanya dari Kasipute menuju rumah mertuanya di Dusun Gamberen Desa Rakadua. Pelaku dengan menyisipkan sebilah para di jaket yang dikenakkannya saat itu.

Tiba di rumah mertuanya sekitar pukul 19.00 Wita. "Sebelum masuk, pelaku sempat mengitari rumah mertuanya itu. Kemudian pelaku masuk ke dalam rumah dan menuju kamar depan," tutur AKP Sahar.

"Pelaku lalu melihat istrinya sedang bersama korban di dalam kamar depan itu. Selanjutnya, pelaku mengeluarkan parang dari dalam jaket tadi dan menebas korban," ujarnya.

Sabetan pertama mengenai siku bagian kiri korban. Melihat kejadian itu, istri pelaku langsung lari menyelamatkan diri.

"Sebernarnya korban juga berusaha untuk keluar rumah. Namun disusul oleh pelaku, dan kembali memarangi korban yang mengenai rahang sebelah kanan dan tangan sebelah kanan sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia," ujar Sahar usai polisi olah TKP.

Dia menambahkan, pelaku sudah diamankan beserta barang bukti. Polisi kini sedang memeriksa sejumlah saksi, diantaranya istri pelaku. “Untuk modus pelaku masih kami dalami dan kini masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tutupnya.

Pelaku akan dijerat tindak pidana kejahatan terhadap nyawa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHP Subsider 338 KUHP, Subsider Pasal 353 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun kurungan. (dar)