Kasus Hoaks Ratna Sarumapet, Polisi Akan Panggil Kembali Dahnil Simanjuntak

PUBLIKSATU, JAKARTA – Polda Metro Jaya masih akan memanggil saksi terkait kasus hoaks Ratna Sarumpaet. Olehnya itu ada tiga saksi yang akan dipanggil kembali yakni, Dahnil Anzar Simanjuntak, Nanik S Deyang, dan Said Iqbal.
"Belum selesai karena masih ada beberapa yang harus dicocokkan antara saksi satu dengan yang lain," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono, Kamis (25/10).
Argo memastikan jika saksi-saksi yang akan dipanggil adalah saksi-saksi sebelumnya yang pernah diperiksa.
"Kita akan kembali memanggil tiga saksi sebelumnya yakni Pak Dahnil (Koordinator Juru Bicara Pemenangan Prabowo-Sandi), Nanik (Wakil Koordinator Juru Bicara Pemenangan Prabowo-Sandi), Said Iqbal (Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia), untuk dikonfrotir," ucapanya.
Argo menuturkan, jika pemanggilan ketiganya akan dilakukan pada hari Jumat (26/10).
"Rencananya besok jam 13.00 WIB. Kenapa dilakukan, ya karena ada keterangan dari saksi-saksi ini yang tidak atau belum sesuai antara yang satu dengan yang satu. Nanti kita konfrontir berkaitan dengan saksi yang satu dan yang lain," tuturnya.
Lebih lanjut Argo menambahkan, jika Tim Anggota Komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) kembali memeriksa Ratna Sarumpaet, setelah pada Rabu (24/10) kemarin batal diperiksa karena Ratna sakit.
Pemeriksaan yang dilakukan Bawaslu adalah terkait sejumlah laporan ke Bawaslu bahwa kasus ini diduga ada unsur kampanye hitam dan melanggar deklarasi kampanye damai. “Bawaslu sekalian menyerahkan surat untuk klarifikasi yang dilakukan hari ini,” terangnya.
Menurut Argo selain sakit, Ratna mengaku belum menerima surat pemberitahuan akan diperiksa Bawaslu. Sehingga, lanjut Argo, hari ini Bawaslu akan membawa surat-surat untuk melakukan klarifikasi.
“Bahwa hari ini Bawaslu akan mengklarifikasi kembali karena kemarin Bawaslu udah datang dan sudah bertemu dengan Ibu Ratna dan yang bersangkutan menyampaikan bahwa yang pertama adalah belum mendapatkan surat dari Bawaslu. Yang kedua adalah kurang fit,” pungkasnya.
Dalam kasus ini Ratna Sarumpaet sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Ratna ditangkap polisi, Kamis 4 Oktober 2018 malam di Bandara Soekarno Hatta saat hendak bertolak ke Santiago, Cile. Aktivis kemanusiaan itu disangkakan dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 jo Pasal 45 Undang-Undang ITE. Atas kasus tersebut, Ratna terancam 10 tahun penjara.
(AF/FIN)