Berita Terkini
Busel

KPHP Lakompa Dalang Rusaknya Hutan Busel

Oleh Redaksi Publiksatu / Rudi · Sabtu, 27 Oktober 2018 16:01 WIB · 5 menit baca
KPHP Lakompa Dalang Rusaknya Hutan Busel
Warga Sampolawa usai menyegel Kantor KPHP Lakompa dengan spanduk dan kayu

PUBLIKSATU, BUTON SELATAN - Kondisi hutan jati maupun kehutanan di Busel mirip modus perampokan yang sudah terjadi di Kabupaten Muna. Sejumlah pola strategi konflik kepentingan dimainkan. Ratusan balak jati yang disitapun satu persatu diduga hilang.

Buntutnya, puluhan warga Kelurahan Todombulu, Kecamatan Sampolawa, melakukan demontrasi di depan kantor Dinas Kehutanan Provinsi Sultra, UPTD Kesatuan Pengolah Hutan Produksi (KPHP) III Lakompa, Kamis (25/10). Dan sebagai bentuk kekesalan warga akibat tak satupun pegawai KPHP Lakompa yang berkantor, warga menyegel kantor pengawas kehutanan itu. Sejumlah coratan-coretan spanduk aksi ditempel di dinding kantor KPHP Lakompa.

Dalam aksinya, massa menuntut agar kawasan hutan yang dikelola melalui pola kemitraan ditinjau kembali. Pasalnya, alur kebijakan rekomendasi KPHP Lakompa dinilai merugikan masyarakat Sampolawa pada umumnya dan masyakatat Todombulu khususnya.

KPHP Lakompa yang bertanggung jawab soal kehutanan dinilai mengadu domba masyarakat Sorawolio dan Sampolawa. Pasalnya, rekomendasi pengelolaan kehutanan dengan pola kemitraan yang mestinya wilayah Sampolawa, dicaplok dan diserahkan kepada masyarakat Bugi Kecamatan Sorawolio, Kota Baubau.

Baenuri dalam orasinya mengungkapkan, KPHP Lakompa telah menzolimi masyarakat Todombulu dengan mengusulkan wilayah kemitraan kepada Kementerian Kehutanan yang justru melibatkan pihak luar Buton Selatan (Busel). Tindakan mengusulkan bukan penduduk lokal itu dinilai meniadakan hak-hak masyarakat lokal. Padahal secara riwayat adat, di lahan tersebut ada bekas makam leluhur mereka, bekas sekolah, dan berbagai jenis tanaman budidaya, hingga situs-situs budaya yang tidak bisa dilepaspisahkan dengan masyarakat Todombulu.

Baenuri menyayangkan keberadaan KPHP Lakompa bukan melindungi hutan kawasan, justru menjadi dalang hancurnya hutan Busel dengan mengusukan masyarakat di luar Busel untuk menggarap hutan Busel melalui pola kemitraan. KPHP Lakompa juga telah berlaku sewenang-wenang dengan mencaplok tanah leluhur masyarakat Todombulu sebagai wilayah kawasan hutan.

Tidak hanya itu, kata dia, KPHP Lakompa juga membuat resah masyarakat Todombulu yang ingin mencari hidup di tanahnya sendiri dengan alasan kawasan hutan. Dengan dalih itu, KPHP Lakompa bisa mempidana masyarakat yang melakukan pengolahan di hutan kawasan menurut SK Kementerian Kehutanan nomor 465.

Padahal, kata Baenuri, wilayah kawasan yang dicaplok oleh KPHP Lakompa adalah tanah leluhur masyarakat Todombulu yang diminta oleh pemerintah untuk bermukim di Todombulu dengan tidak melakukan tukar guling atau ganti rugi.

“Kita bisa buktikan wilayah tersebut adalah milik masyakrat Todombulu, dibuktikan dengan adanya peninggalan di lokasi tersebut, diantaranya tanaman masyarakat berupa tanaman kemiri, kopi, kelapa, dan jati. Belum lagi bukti otentik lainnya berupa bekas sekolah, bekas rumah, dan makam. Wilayah kawasan juga memiliki nama, yaitu Waramba,” jelasnya.

Untuk itu, tegasnya, KPHP Lakompa harus meninjau kembali SK 465 yang tidak lain adalah SK penunjukan, bukan SK penetapan. Selain itu, meninjau kembali usulan wilayah kemitraan yang saat ini telah meniadakan hak-hak masyarakat Todombulu dengan melibatkan masyarakat di luar Busel, yakni masyarakat Bugi, Kecamatan Sorawolio, Kota Baubau. Pasalnya, tindakan PKHP Lakompa ini, menurut Bainuri, bisa menimbulkan konflik horizontal di tengah-tengah masyarakat.

Massa aksi menyayangkan pimpinan KPHP Lakompa, dalam hal ini Lamberi dan stafnya yang tidak berada di tempat ketika didatangi masyarakat. Karena tak satupun pegawai yang ada, massa aksi kemudian melakukan penyegelan terhadap kantor KPHP Lakompa dan meminta kepada pegawai KPHP Lakompa untuk tidak berkantor lagi di lokasi tersebut, karena telah melakukan kezoliman terhadap masyarakat Todombulu.

Untuk diketahui kata Baenuri, guna menyelamatkan tanah leluhur mereka, masyarakat Todombulu juga telah melayangkan surat ke Kementerian Kehutanan dan Dinas Kehutanan Provinsi serta KPHP Lakompa. Selain itu, mereka juga telah mendaftarkan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Pasarwajo. Padalnya, menurut dia, dengan dilayangkan gugatan perdata tersebut akan menyelamatkan masyarakat dari jeratan hukum pidana saat mengolah di kawasan miliknya.

"Kami sudah melayangkan gugatan secara perdata kasus ini. Ini sudah sangat merugikan masyarakat Todombulu," katanya.

Kepala KPHP Lakompa, La Mberi mengaku, kalau dirinya tidak bisa berbuat apa-apa terkait hal itu. Pihaknya, hanya menjalankan perintah dari kementrian melalui SK 465 sembari menunggu petunjuk dari Dinas Kehutanan Provinsi Sultra.

Saat ini pihaknya telah memerintahkan anggotanya dalam hal ini Polsus untuk melakukan patroli di wilayah kawasan hutan kemitraan dan menghentikan segala bentuk aktivitas kehutanan di wilayah yang berpolemik itu.

Namun, sayangnya, saat media ini melakukan telusur ke lokasi kemitraan yang jaraknya 13 kilo dari jalan raya Busel,tepatnya pada tanggal 10 Oktober lalu faktanya, oknum anggota KPHP Lakompa hanya memberhentikan masyarakat Sampolawa. Kemudian membiarkan masyarakat Bugi melakukan penebangan di wilayah kemitraan tersebut.

Diperparah lagi, lokasi wilayah kemitraan kehutanan sosial terdapat alat berat yang membuka akses jalan. Diduga aksi itu hanya berlabel kemitraan kehutanan sosial untuk masyarakat. Namun hasil kayu yang berkualitas dimanfaatkan para cukong untuk bisnis kayu. Warga hanya dilibatkan dan diberikan hanya pengolahan lahan. Sedangkan kayu yang ditebang diolah para oknum pengusaha.

Kepala UPTD KPHP Lakompa dikonfirmasi terkait hal itu, enggan memberikan komentar lebih jauh dirinya tidak tahu menahu soal berjalannya aktivitas di lokasi yang berpolemik itu.

“Saya hanya memerintahkan anggota saya untuk patroli dan menghentikan segala bentuk aktivitas di atas (wilayah kemitraan, red),” ujar Lamberi, saat dihubungi Kamis (25/10) malam.

Warga Todombulu juga sudah mengadu kepada Pemkab Busel yang diterima Sekab Busel La Siambo. Namun soal kehutanan sudah diambil alih dan menjadi kewenangan Pemprov Sultra. Kini warga hanya merasakan getah dampak buruk dari pengolahan hutan yang diduga dimotori KPHP Lakompa seperti diungkapkan, Baenuri. (aga)