Pengelolaan Hutan Kemitraan Sosial Diminta Ditinjau Ulang

PUBLIKSATU, BUTON SELATAN - Sejumlah warga Kelurahan Todombulu, Kecamatan Sampolawa meminta pengelolaan kehutanan melalui program kemitraan sosial ditinjau ulang. Pasalnya, fakta di lapangan diduga inprosedural dan menabrak sejumlah aturan.
Mereka menuntut agar wilayah kawasan hutan yang dikelola melalui kehutanan sosial ditinjau kembali. Alur kebijakan rekomendasi KPHP Lakompa dinilai merugikan masyarakat Sampolawa, khususnya Kelurahan Todombulu.
KPHP Lakompa yang bertanggung jawab soal kehutanan dinilai mengadu domba masyarakat Sorawolio dan Sampolawa. Rekomendasi pengelolaan kehutanan sosial yang ada di wilayah Sampolawa diduga dicaplok. KPHP Lakompa merekomendasikan lahan tersebut kepada warga Sorawolio.
Menurut salah seorang warga, Baenuri, KPHP Lakompa diduga merekomendasikan lahan tersebut kepada masyarakat di luar wilayah Busel. Padahal secara historis, lahan tersebut merupakan bekas kampung lama masyarakat Todombulu, Kecamatan Sampolawa. Bukan lahan warga Kecamatan Sorawolio.
"KPHP Lakompa telah menzolimi masyarakat Todombulu dengan mengusulkan wilayah kemitraan kepada Kementerian Kehutanan yang justru melibatkan pihak luar Buton Selatan," imbuhnya.
Baenuri menuding tindakan mengusulkan bukan penduduk lokal itu dinilai meniadakan hak-hak masyarakat lokal. Padahal secara riwayat adat, di lahan tersebut ada bekas kuburan, perkebunan dan perkampungan lama Todombulu. "Masih ada bekas kuburan, kebun kopi, kemiri milik warga Todombulu di lahan itu," katanya.
Baenuri juga menyayangkan keberadaan KPHP Lakompa bukan berpihak kepada masyarakat Busel, khusnya masyarakat Todombulu, melainkan berlaku sewenang-wenang dengan mencaplok tanah leluhur mereka sebagai wilayah kawasan hutan.
Tidak hanya itu, kata dia, KPHP Lakompa juga membuat resah masyarakat Todombulu yang ingin mencari hidup di tanahnya sendiri dengan alasan kawasan hutan. Dengan dalih itu, KPHP Lakompa bisa mempidana masyarakat yang melakukan pengolahan di hutan kawasan menurut SK Kementerian nomor 465.
Padahal, kata Baenuri, wilayah kawasan yang dicaplok oleh KPHP Lakompa adalah tanah leluhur masyarakat Todombulu yang diminta oleh pemerintah untuk bermukim di Todombulu dengan tidak melakukan tukar guling atau ganti rugi.
“Kita bisa buktikan wilayah tersebut adalah milik masyakrat Todombulu, dibuktikan dengan adanya peninggalan di lokasi tersebut, diantaranya tanaman masyarakat berupa tanaman kemiri, kopi, kelapa, dan jati. Belum lagi bukti otentik lainnya berupa bekas sekolah, bekas rumah, dan makam. Wilayah kawasan juga memiliki nama, yaitu Waramba,” jelasnya.
Untuk itu, tegasnya, KPHP Lakompa harus meninjau kembali SK 465 yang tidak lain adalah SK penunjukan bukan SK penetapan. Selain itu, meninjau kembali usulan wilayah kemitraan yang saat ini telah meniadakan hak-hak masyarakat Todombulu dengan melibatkan masyarkat di luar Buton Selatan, yakni masyarkat Bugi, Kecamatan Sorawolio Kota Baubau. Pasalnya, tindakan PKHP Lakompa ini, menurut Baenuri, bisa menimbulkan konflik horizontal di masyarakat.
Untuk menyelamatkan tanah leluhur mereka, masyarakat Todombulu juga melayangkan gugatan ke Kementerian Kehutanan dan Dinas Kehutanan Provinsi serta KPHP Lakompa. Menurutnya, dengan dilayangkan gugatan perdata tersebut akan menyelamatkan masyarakat dari jeratan hukum pidana saat mengolah di kawasan miliknya.
"Kami akan melayangkan gugatan secara perdata kasus ini, ini sudah sangat merugikan masyarakat Todombulu," katanya.
Kepala KPHP Lakompa, La Mberi mengaku, kalau dirinya tidak bisa berbuat apa-apa terkait hal itu. Pihaknya hanya menjalankan perintah dari kementerian melalui SK 465 sembari menunggu petunjuk dari Dinas Kehutanan Provinsi Sultra.
Saat ini pihaknya telah memerintahkan anggotanya dalam hal ini Polsus untuk melakukan patroli di wilayah kawasan hutan kemitraan dan menghentikan segala bentuk aktivitas kehutanan di wilayah yang berpolemik itu.
Diperparah lagi lokasi wilayah kemitraan kehutanan sosial terdapat alat berat yang membuka akses jalan. Diduga aksi itu hanya berlabel kemitraan kehutanan sosial untuk masyarakat. Namun hasil kayu yang berkualitas dimanfaatkan oknum untuk bisnis kayu. Warga hanya dilibatkan dan diberikan hanya pengolahan lahan. Sedangkan kayu yang ditebang diolah diperjualbelikan para cukong kayu. (aga)