Berita Terkini
Busel

DPRD Busel Pelajari Perda Retribusi Pasar Tangeran Selatan

Oleh Redaksi Publiksatu / Rudi · Sabtu, 3 November 2018 14:59 WIB · 2 menit baca
DPRD Busel Pelajari Perda Retribusi Pasar Tangeran Selatan
Aliadi

PUBLIKSATU, BUTON SELATAN - Sejumlah anggota DPRD Buton Selatan (Busel) menggelar kunjungan kerja di Kabupaten Tangeran Selatan. Mereka mencermati dan mempelajari penerapan Peraturan Daerah (Perda) retribusi pasar yang berlaku di wilayah tersebut.

Kunjungan kerja anggota Komisi III di Kabupaten Tangeran Selatan itu digelar beberapa pekan lalu. Menurut Wakil Ketua DPRD Busel, Aliadi, salah satu keunggulan Tangeran Selatan adalah pengelolaan pendapatan asli daerah (PAD) yang menjadi icon pada retribusi pasar. Ini yang menarik DPRD Busel melakukan kunjungan kerja untuk mencermati mekanisme pemberlakuan Perda itu.

"Keunggulan Tangeran Selatan tentang masalah PAD. Ini yang menjadi pelajaran bagi Busel," katanya.

Aliadi mengatakan, yang lebih menarik lagi, Perda PAD di Pasar di Tangeran Selatan sudah dipihak ketigakan. Pengelolaannya sudah dikelola pihak ketiga, sehingga pasar tersebut terlihat bersih, higenis, aman dan nyaman untuk pengunjung.

Ia menambahkan, ilmu yang didapat di Tangeran Selatan itu menjadi pelajaran bagi DPRD untuk menjadikan patokan dan rujukan agar bisa diterapkan di Busel, tentang penarikan retribusi pasar. Paling tidak, ada sedikit rujukan terkait penarikan retribusi pasar.

Politisi Hanura ini mengungkapkan, materi Perda yang sudah berlaku di Tangeran Selatan ini menjadi bahan bagi Komisi III DPRD Busel untuk memaksimalkan penggalian PAD untuk dikemas dalam Perda retribusi di beberapa pasar di Busel.

"Ini yang akan menjadi materi kita dan bahan untuk perbaikan serta memaksimalkan Perda menjadi potensi bagi daerah kita ke depan," katanya. (aga)