Berita Terkini
Sultra

Dekat Keluarga Jadi Alasan Asrun dan ADP Pilih Lapas Kendari

Oleh Redaksi Publiksatu / Rudi · Kamis, 8 November 2018 23:24 WIB · 3 menit baca
Dekat Keluarga Jadi Alasan Asrun dan ADP Pilih Lapas Kendari
Adriatma Dwi Putra (depan) langsung dipeluk salah seorang kerabatnya sesaat sebelum meninggalkan Bandara Haluoleo Kendari, Rabu (7/11). Bersama ayahnya, Asrun, mereka kini “tinggal” di Lapas Klas IIA Kendari

PUBLIKSATU, KENDARI — Kuasa Hukum Asrun dan Adriatma Dwi Putra, Robinson menegaskan, salah satu alasan kliennya itu ditahan di Lapas Kelas IIA Kendari adalah keluarga. Keduanya ingin dekat dengan keluarga yang notabene ada di Kendari.

Dirinya mengaku bersyukur karena permintaan kliennya dikabulkan Majelis Hakim PN Tipikor Jakarta Pusat. Permintaan agar proses pelaksanaan hukuman dijalankan di Kota Kendari karena faktor kemanusiaan. “Ini bicara soal kemanusiaan,” ujarnya.

Untuk diketahui, Asrun, Adriatma, Fatmawati diterbangkan dari Jakarta ke Kendari, Rabu (7/11). Menggunakan Pesawat Sriwijaya Air. Mereka dikawal tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta aparat kepolisian. Tiba di Bandara Haluoleo Kendari sekira pukul 07.45 Wita, disambut tangis haru keluarga dan kolega.

Sempat rehat sejenak di Bandara Haluoleo. Kemudian, ketiganya dibawa ke Lapas Klas II Kendari. Asrun menggunakan baju batik kuning dibalut jaket kulit hitam. Sementara Adriatma Dwi Putra mengenakan baju lengan panjang putih. Keduanya tampak tenang saat meninggalkan bandara. Sesekali, menyapa ratusan warga yang menanti kehadiran mereka. “Sehat selalu pak,” ujar salah seorang warga saat memeluk Adriatma dan Asrun bergantian.

Menuju Lapas Klas IIA Kendari, Asrun, Adriatma dan Fatmawati menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari berwarna hijau. Asrun dan Adriatma berada di bagian belakang. Tiba di Lapas, keduanya sudah ditunggu lagi ratusan warga. Malah lebih banyak dari yang di bandara. Beberapa pejabat dan pegawai Pemkot Kendari terlihat hadir.

Di tengah sambutan massa yang begitu banyak, Asrun dan Adriatma sempatkan menyapa salah satu koleganya, Alamsyah Lotunani. Mereka saling peluk melepas kerinduan. Beberapa menit di luar, Asrun dan Adriatma kemudian masuk ke dalam Lapas Kendari. Keduanya harus mendaftar sebagai “penghuni” (warga binaan) baru di situ. Tim dari KPK tetap mendampingi untuk selanjutnya ada serah terima dengan pihak Lapas.

Kepala Lapas Klas IIA Kendari, Abdul Samad Dama mengatakan, Asrun dan Adriatma ditempatkan di ruang blok sel. Begitu juga dengan Fatmawati berada di blok yang sama, hanya beda ruangan. Ruang tersebut menjadi tempat “orientasi” (pengenalan) bagi warga binaan baru. Ketiganya akan berada di blok tersebut selama tiga hari. Setelah itu dipindahkan ke blok Tipikor. “Itu sudah aturan main di Lapas. setiap penghuni baru, harus berada di ruang pengenalan lingkungan dulu,” kata Abdul Samad, Rabu (7/11).

Dia menegaskan, pihaknya tidak akan membeda-bedakan antara tahanan satu dengan lainnya. Semua diperlakukan sama. Tidak pandang bulu. “Mau pejabat atau mantan pejabat. Semua diperlakukan sama. Sebab, status mereka semua sama sebagai narapidana,” ucapnya.

Untuk diketahui, Asrun dan Adriatma dijatuhi hukuman pidana penjara 5 tahun 6 bulan. Serta denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan dan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik untuk dipilih selama 2 tahun pasca menjalani masa hukuman. Sedangkan Fatmawaty Faqih dijatuhi hukuman pidana 4 tahun 8 bulan dengan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan. (b/ade/yog)