10 November, Tahap Perekrutan PPK Tambahan Dimulai

PUBLIKSATU, BUTON — Setelah lama tanpa kejelasan, putusan MK tentang penambahan anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK) akhirnya terealisasi. Sesuai jadwal, proses perekrutan dua calon anggota PPK akan dilaksanakan mulai tanggal 10 hingga 20 November.
Ketua KPU Buton, Burhan mengatakan tahapan perekrutan PPK tambahan akan berlangsung selama 10 hari. Di Buton, ada 14 kuota PPK yang disiapkan. Yang mana, masing-masing Kecamatan ada dua kursi. Proses seleksi akan dilakukan secara terbuka.
“Namun sebelum itu, kami telah melakukan verifikasi administrasi calon PPK . Dari dokumen tersebut, masih ada calon yang berkasnya kurang seperti Kapontori kurang 4 calon, Siotapina kurang 3 calon dan Wolowa kurang 5 calon,” bebernya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis (8/11).
Khusus kecamatan yang calon PPK-nya kurang, KPU Buton akan melakukan rapat koordinasi dengan lembaga profesi di setiap kecamatan, untuk meminta tenaga yang tersedia di lembaga tersebut, dengan memenuhi dokumen administrasi yang diperlukan. Misalnya, lembagai pofesi yang ada berupa PGRI dan sekolah.
Peserta yang mengikuti seleksi sambungnya, adalah mereka yang menduduki peringkat 1-7. Perlakukan sama juga bagi tiga kecamatan yang calonnya kurang. Untuk itulah, peserta diharapkan mulai mempersiapkan diri. Sebab untuk bisa diakomodir, mereka harus memahami aturan tentang kepemiluan.
“Wawasan dan kemampuan para calon akan diuji di tahap wawancara. Di tahap ini, peserta akan diuji pemahaman tentang Pemilu, penguasaan teknologo untuk menuntaskan kerja kepemiluan. Selain itu, calon harus memiliki integritas sehingga bisa bekerja profesional,” pungkasnya. (c/wan)