BPMD Buton Selatan Dorong Transparansi Pengelolaan Dana Desa

PUBLIKSATU, BUTON SELATAN - Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Buton Selatan (Busel) mewajibkan pemerintah desa untuk mengelola penggunaan dan pertanggung jawaban Dana Desa (DD) secara transparan atau terbuka.
Kepala DPMD Busel Amrin Abdulah mengatakan, transparansi penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan DD adalah sebuah kewajiban bagi pemerintah desa. Pengelolaan dana desa wajib digunakan sesuai penggunaannya sesuai prinsip efektif, akuntabilitas dan tepat sasaran. "Salah satu bagian kecil transparansi adalah memasang baliho penggunaan dana desa," katanya beberapa waktu lalu.
Menurutnya, transparansi kepada publik merupakan kunci kesuksesan dalam mengelola keuangan dana desa. Selain itu, perlu peran aktif masyarakat dalam melaksanakan pengawasan penggunaannya. Tanpa keterlibatan partisipasi masyarakat dalam pengawasan kurang optimal.
Sepertinya diberitakan sebelumnya, pencairan tahap III menunggu realisasi
anggaran I dan II, sementara masih banyak desa di Busel yang belum menyetor laporan realisasi dana desa.
“Dari 60 desa di Busel baru sekitar 30 desa yang menyetor, atau 50
persen belum melakukan penyetoran realisasi anggaran tahap I dan II,”
katanya.
Amrin menuturkan, sejumlah desa belum menyetor realisasi anggaran tersebut
disebabkan oleh program desa seperti dalam bentuk membangun
infrastrukur desa secara fisik sementara dalam proses pengerjaan. Diharapkan seluruh desa mempercepat realisasi pelaporan dana desa. (aga/exa)