Berita Terkini
Bombana

Mabuk, Teman Sendiri Ditikam Pakai Badik

Oleh Redaksi Publiksatu / Rudi · Jumat, 9 November 2018 20:34 WIB · 2 menit baca
Mabuk, Teman Sendiri Ditikam Pakai Badik
Rusdi (kanan) ditangkap polisi setelah menikam temannya berpesta miras, Supardi.

PUBLIKSATU, BOMBANA - Rusdi harus berurusan dengan hukum. Ia ditangkap polisi setelah diduga menikam Supardi yang merupakan temannya sendiri.

Kejadian ini berawal saat Rusdi dan korban pesta miras di Desa Tolitoili, Kecamatan Mata Oleo, Bombana. Akibat tikaman, Supardi kini kritis.

Kapolsek Rumbia Iptu Muhammad Nur Sultan menuturkan peristiwa berdarah itu bermula usai Supardi, Rusdi dan beberapa teman lainnya pesta miras di kediaman salah satu warga Desa Tolitoli selama enam jam.

Mereka mulai menenggak miras sejak mulai pukul 11.00 hingga pukul 17.00 Wita. Saat itu, korban dan pelaku sempat adu mulut tapi segera mereda.

Usai pesta miras, pelaku dan korban menuju rumah rekan mereka bernama Agus.

“Setibanya di sana, korban dan pelaku terlibat cekcok, pelaku Rusdi yang bekerja sebagai buruh meminta izin mengambil sepeda motor di rumahnya dengan alasan akan membeli miras. Setelah beberapa saat, pelaku kembali tapi tidak membawa motor, pelaku beralasan takut dimarahi oleh kepala desa,” tutur Iptu Muhammad Nur Sulta, Kamis (8/11).

Supardi, Rusdi dan rekannya yang lain kembali menikmati miras di kolong rumah Agus. Sekira pukul 18.00 Wita, pelaku dan korban kembali saling dorong. Pelaku lalu menarik badik yang selalu dibawanya dan menusuk temannya sendiri, Supardi.

“Korban mengalami luka robek pada bagian leher, tangan sebelah kanan, lengan sebelah kiri, punggung sebelah kanan serta pipi sebelah kiri,” sebut Iptu Muhammad Nur Sultan.

Personel Polsek Rumbia yang mengetahui adanya tindak pidana penganiayaan, segera bergerak dan mengamankan pelaku. “Pelaku diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan sesuai pasal 351 ayat (2) subsider pasal 351 ayat (1) KUHP. Pelaku telah kami amankan di Polres Bombana bersama barang bukti guna pengembangan lebih lanjut,” tutup Iptu Muhammad Nur Sultan. (kmr/b)