PN Baubau Vonis Setahun Terdakwa Penganiayaan Sepupu Sendiri
Bagikan

PUBLIKSATU, BAUBAU - La Awal bin La Mili (32) terdakwa kasus penganiayaan di Kelurahan Waruruma pada Agustus lalu divonis satu tahun penjara oleh majelis hakim di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Baubau, Rabu (7/11).
Sebelumnya terdakwa dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau selama dua tahun penjara. Sesuai fakta persidangan terdakwa terbukti melakukan penganiayaan terhadap korban yang tiada lain merupakan sepupunya sendiri pada Agustus lalu di Kelurahan Waruruma.
Terdakwa melakukan penganiayaan secara bersama-sama dengan pelaku yang masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Mirisnya lagi, terdakwa melakukan penganiayaan dalam keadaan masih di pengaruh minuman beralkohol. Bahkan sepupu sendiri tidak dikenalinya sehingga menjadi korban penganiayaan.
"Berdasarkan fakta di persidangan kami tuntut selama dua tahun penjara dengan alasan karena meresahkan masyarakat,"kata Awaluddin Muhammad, selaku Kasi Pidana Umum (Pidum), saat ditemui di Pengadilan Negeri Baubau.
Sidang perkara pidana yang diketuai oleh majelis hakim Galih Dewi Inanti Akhmad SH, didampingi dua hakim anggota, Muh Abdul Hakim Pansaribu SH dan Lutfi Alzagladi SH, berdasarkan fakta di persidangan memutus terdakwa dengan vonis satu tahun penjara dan membayar biaya perkara sebesar Rp 2 ribu.
"Setelah mejelis hakim mempertimbangkan terdakwa telah terbukti dan menyakinkan besalah melakukan penganiayaan dan dijatuhi putusan selama satu tahun penjara dipotong masa tahanan dan membayar biaya perkara sebesar Rp 2 ribu," kata majelis hakim.
Perlu diketahui, terdakwa dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang yang dilakukan secara bersama-sama.(m2)