Nasional

Honorer K2 Tak Terima Pemerintah Akan Turunkan Passing Grade, Kenapa?

Oleh Redaksi Publiksatu / Kasim · Sabtu, 10 November 2018 19:24 WIB · 2 menit baca
Bagikan
Honorer K2 Tak Terima Pemerintah Akan Turunkan Passing Grade, Kenapa?
Ilustrasi demonstrasi Honorer K2

PUBLIKSATU, JAKARTA - Wacana pemerintah akan menurunkan passing grade Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 menuai kritikan dari sejumlah pihak, banyak yang menginginkan namun ada juga yang tak terima. Salah satunya yakni honorer Kategori Dua (K2) di bawah usia 35 tahun.

Mereka merasa kebijakan tersebut tidak adil dan diskriminasi. Lantaran saat seleksi CPNS 2013, tidak ada penurunan passing grade.

"Ya enggak boleh gitu. Mendingan formasinya dibiarkan kosong. Katanya kan mau cari PNS berkualitas," kata Koordinator Wilayah Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) Jawa Timur Eko Mardiono kepada JPNN, Jumat (9/11).

Dia menegaskan, kalau pemerintah ingin formasi untuk K2 ada, mestinya tidak ada pembatasan usia. Namanya honorer K2 sudah pasti usianya minimal 19 tahun hingga 46 tahun. Ini sesuai SE MenPAN-RB 5/2010.

"Coba kalau semua honorer K2 diberikan kesempatan ikut tes, pasti formasinya terisi. Wong usia muda bukan jaminan kok, buktinya banyak yang tidak lolos," cetusnya.

Eko menambahkan, bila pemerintah ingin memberikan kebijakan khusus, jangan hanya terbatas pada honorer K2 muda. Honorer K2 tua yang sudah terbukti kesetiaannya mengabdi disertai skill memadai mestinya juga diperhatikan.

Sementara Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan, sejauh ini masih konsisten dengan PermenPAN-RB 37/2018. Belum ada kebijakan apapun terkait formasi CPNS dari honorer K2 yang banyak kosongnya. (esy/jpnn)

Bagikan