Pemerintah Perkuat APIP Untuk Cegah Praktik Korupsi di Daerah
Bagikan

PUBLIKSATU, JAKARTA – Pemerintah akan memperkuat peran Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) dalam mencegah paraktik korupsi yang semakin mengakar, utamanya di daerah. Yakni dengan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2018 tentang APIP.
Hal ini berdasarkan kesepakatan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
SK pengangkatan inspektur di pemerintah kabupaten/pemerintah kota (pemkab/pemkot) yang selama ini ditandatangani Sekda, nantinya akan ditandatangani Gubernur. Begitu pun dengan Pemprov, yang saat ini SK-nya ditandatangani Sekda Provinsi, nantinya ditandatangani Menteri Dalam Negeri.
“Tujuan utamanya untuk pencegahan korupsi dengan meningkatkan peran inspektorat, terutama di daerah,” ujar Menteri PANRB Syafruddin, kemarin.
Sebagai pengawas internal, inspektorat di lingkungan pemda, selama ini perannya dirasa kurang maksimal karena posisinya berada di bawah sekretaris daerah. Menurut Menteri Syafruddin, inspektur di daerah sering khawatir untuk mengawasi atau melaporkan atasannya.
“Mereka yang bekerja di APIP seringkali khawatir melaporkan hal-hal yang menjurus korupsi,” imbuh Syafruddin.
Untuk diketahui, APIP merupakan instansi pemerintah yang dibentuk untuk melaksanakan pengawasan internal (audit intern) di lingkungan pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah. Anggota APIP terdiri dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Inspektorat Jenderal kementerian, inspektorat/unit pengawasan intern pada kementerian negara, inspektorat utama/inspektorat lembaga pemerintah non kementerian, inspektorat/unit pengawasan intern pada kesekretariatan lembaga tinggi negara dan lembaga negara, inspektorat provinsi/kabupaten/kota, dan unit pengawasan intern pada badan hukum pemerintah lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Hal senada dikatakan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. Ia mengungkapkan, keberadaan inspektorat di pemerintah daerah masih lemah. Bahkan, ada beberapa SKPD yang keberadaan inspektorat tidak begitu penting.
“Ada SKPD yang tidak menganggap penting adanya inspektorat,” kata Tjahjo.
Sementara itu, Ketua KPK Agus Rahardjo menjelaskan, dimungkinkan akan ada open bidding bagi jabatan inspektur. Menurutnya, yang terpenting bagi jabatan ini adalah independensi. Revisi PP itu diharapkan terlaksana awal tahun 2019.
“Ini bisa jadi kado tahun baru bagi masyarakat Indonesia,” tandasnya.
(HRM/FIN)