Sosialisasikan Kusuka, Pemkab Kolut Turun Lapangan

PUBLIKSATU, KOLAKA UTARA — Bagi masyarakat yang berprofesi sebagai nelayan, diharuskan mengganti data identitas menjadi kartu pelaku usaha kelautan dan perikanan (Kusuka). Agar informasi itu sampai ke masyarakat, Dinas Perikanan Kolaka Utara (Kolut) akan mengubah pola sosialisasi dengan cara turun langsung ke lapangan.
Kepala Dinas Perikanan Kolut, Muhlis Usman, melalui Kasi Data, Informasi Nelayan dan Produksi Hasil Penangkapan, Ali Wardana, menjelaskan, Kusuka itu menjadi database pihak kementerian untuk menentukan kebijakan terkait program dan pemberdayaan pelaku usaha perikanan.
“Kartu ini komplit merangkum semua data nelayan yang sebelumnya terpilah-pilah,” ujarnya, Senin (12/11).
Menurutnya, program tersebut telah diwacanakan mulai tahun 2017 lalu namun baru berlaku sejak Juni ini. Bagi yang masih mengantongi kartu nelayan sebelumnya bisa menuntaskan masa aktif yang berlaku lima tahun.
Keharusan memiliki kartu ini sangat penting. Karena jika tidak ada, nelayan dipastikan tak akan mendapat bantuan kemudahan seperti sertifikat, rekomendasi pengambilan BBM hingga bantuan dari Pemkab dan kementerian.
Sejauh ini di Kolut terdapat 3000 nelayan yang mengantongi kartu identitas resmi. Sebagian ada yang sudah habis masa aktifnya. Desa yang masuk zona kawasan pesisir tercatat 68 wilayah.
Dinas Perikanan setempat akan melakukan sosialisasi langsung ke desa-desa bersangkutan terkait kebijakan itu. Sebab langkah pemaparan yang kerap dihelat di hotel selama ini, tidak efektif. karena hanya kepala desa dan seorang perwakilan nelayan yang hadir.
“Infonya terkadang tidak disampaikan ke masyarakat. Karena itu banyak kami jumpai nelayan tidak tahu inti sosialisasi yang sudah kami sampaikan,” ungkap Ali Wardana. (c/rus)