Berita Terkini
Buton

Bawaslu Buton Temukan Pelanggaran Bahan Kampanye

Oleh Redaksi Publiksatu / Rudi · Rabu, 14 November 2018 14:09 WIB · 1 menit baca
Bawaslu Buton Temukan Pelanggaran Bahan Kampanye
Maman

PUBLIKSATU, BUTON - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Buton menemukan sejumlah bahan kampanye dari para calon anggota legislatif (Caleg) peserta Pemilu 2019 yang melanggar aturan zona pemasangan.

Ketua Bawaslu Kabupaten Buton, Maman mengungkapkan, termasuk pohon dan tiang listrik tak luput dari tangan jahil para pemasang iklan wakil rakyat. Namun, pihaknya belum mengeluarkan peringatan sebab masih akan melakukan identifikasi.

"Sudah ada beberapa yang kita temukan pemasangan bahan kampanye yang tidak pada tempatnya. Termasuk di pohon dan tiang listrik. Kita belum melakukan peringatan karena masih terus kita identifikasi," kata Maman, di ruang kerjanya, Senin (12/11).

Sesuai aturan, jelas dia, jika surat peringatan sudah dilayangkan, maka masa berlakunya hanya 1x24 jam. Tapi Bawaslu tidak serta merta mengambil tindakan tegas karena masih ada tahapan yang harus lebih dulu dilakukan.

Langkah pertama yang akan ditempuh adalah melakukan teguran kepada yang diduga melanggar. "Apabila tidak diindahkan, maka kami akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk melakukan penertiban. Ketentuan dari surat adalah 1×24 jam,” tegasnya.

Maman menambahkan, untuk alat peraga kampanye (APK) pihaknya belum menemukan pelanggaran. Begitu juga dengan jumlah APK yang beredar masih dalam identifikasi.

“Mungkin saja ada yang dipasang di tempat ibadah atau fasilitas umum lainnya, tapi belum kami temukan,” tandasnya. (man)