Berita Terkini
Buton

Diduga Rangkap Jabatan, Ketua DPRD Buton Rafiun Bakal Diinterogasi Badan Kehormatan

Oleh Redaksi Publiksatu / Rudi · Jumat, 16 November 2018 14:31 WIB · 2 menit baca
Diduga Rangkap Jabatan, Ketua DPRD Buton Rafiun Bakal Diinterogasi Badan Kehormatan
La Ode Rafiun

PUBLIKSATU, BUTON - Ketua DPRD Buton, La Ode Rafiun, kembali mengejutkan publik. Bukan dengan prestasi, namun diduga menciderai aturan. Di balik kebesaran namanya, dia juga diam-diam haus dengan jabatan kecil yakni anggota BPD Desa Kancinaa, Kecamatan Pasarwajo, periode 2014-2019.

Permasalahan ini sekarang sudah masuk dan diproses di Badan Kehormatan DPRD Buton. Rafiun dipastikan bakal dipanggil untuk diinterogasi.

"Laporan yang masuk ke kami sementara diproses. Nanti kita akan meminta keterangan kepada Ketua DPRD," kata Ketua Dewan Kehormatan DPRD Buton, H La Uku.

Dia memastikan, pengambilan keterangan Rafiun akan dilakukan dalam waktu dekat.

Sebelumnya, puluhan massa yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat (Germas) Kabupaten Buton menggelar unjuk rasa di Kantor DPRD Buton, pekan lalu. Mereka melaporkan La Ode Rafiun yang telah rangkap jabatan sebagai anggota BPD Desa Kancinaa.

Salah satu orator, Luwis Taher mengungkapkan, Rafiun sampai sekarang masih aktif sebagai anggota BPD. Dia belum mengundurkan diri atau ada yang menggantikannya. Selain gaji Ketua DPRD, dia juga menerima gaji sebagai anggota BPD. Hal ini dibuktikan dengan SK kolektif anggota BPD se Kabupaten Buton periode 2014-2019.

Luwis menilai, secara hukum La Ode Rafiun dapat diikat dengan Undang-Undang Korupsi. Sebab, Undang-Undang MD3 juga jelas, menyatakan bahwa anggota DRPD dilarang rangkap jabatan yang sumber gajinya berasal dari APBD. (man)