Perusahaan di Buton Malas Lapor Data Karyawan

PUBLIKSATU, BUTON - Bukan hanya Dinas Lingkungan Hidup (DLH) yang mengeluhkan sejumlah perusahaan tambang, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) pun demikian. Bahkan termasuk perusahaan non tambang turut pula ikut bandel.
Jika DLH mempermasalahkan izin lingkungan, maka Disnaker tentang data karyawan. Hampir semua perusahaan yang ada di Kabupaten Buton sekarang malas melaporkan jumlah tenaga kerjanya. Apalagi tentang besaran upah atau gaji.
Disnaker Kabupaten Buton mencatat, yang selalu aktif melaporkan tenaga kerjanya selama ini tidak sampai 10 perusahaan. Sementara perusahaan yang beroperasi diperkirakan mencapai ratusan.
"Yang selalu aktif melapor ini tidak sampai 10 perusahaan," ungkap Kabid Pembinaan Hubungan Industrial dan Keselamatan Pekerja Disnaker Kabupaten Buton, La Ode Muhammad Hidayat, di ruang kerjanya, Kamis (15/11).
Ulah dari perusahaan bandel ini membuat Disnaker kesulitan memperoleh data rill tentang jumlah dan status perusahaan. Termasuk jumlah karyawan yang dipekerjakan, besaran gaji dan sebagainya.
Selain itu, dia juga mengungkapkan bahwa saat ini banyak pula perusahaan yang alamatnya tidak sesuai dengan izin. Hal ini terungkap setelah pihaknya menyandikangkan data dari pemerintah provinsi dengan fakta di lapangan.
"Kemarin kita minta data dari Provinsi, ternyata banyak tidak sesuai nama. Kadang perusahaan ada tapi alamatnya tidak ada," ujarnya.
Kondisi ini tentu membuat pihaknya kesulitan dalam melakukan pengawasan. Utamanya terkait perlindungan terhadap tenaga kerja.
La Ode Muhammad Hidayat berharap, setiap perusahaan yang belum melakukan kewajiban pelaporan tenaga kerja agar secepatnya melapor. Jika tidak, maka terpaksa pihaknya yang turun jemput bola.
"Harusnya kan setiap tahun itu mereka melapor supaya kita tau berapa tenaga kerjanya. Sudah diikutkan dalam program perlindungan tenaga kerja atau belum. Pokoknya bagaimana dan lainnya itu harus kita ketahui semua," ucapnya.
Adapun poin yang wajib dilaporkan, sebut dia, terdiri dari pendirian perusahaan, penghentian, menjalankan kembali perusahaan, memindahkan atau membubarkan perusahaan, hubungan ketenagakerjaan, perlindungan pekerja, serta kesempatan kerja atau perekrutan pekerja.
Dia menegaskan, terhadap perusahaan yang abai dalam kewajibannya akan diberi sanksi berupa pemberhentian sementara. Hanya saja yang berkewenangan untuk memberikan sanksi tersebut adalah pengawas khusus dari Provinsi. (man)