Berita Terkini
Nasional

Soal Perda Syariah, Grace : Ayo Dong Kita Diskusi!

Oleh Redaksi Publiksatu / Kasim · Sabtu, 17 November 2018 23:16 WIB · 2 menit baca
Soal Perda Syariah, Grace : Ayo Dong Kita Diskusi!

PUBLIKSATU.CO - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) atas wacana perda syariah dan injil terus menjadi kontroversi dan pro kontra. Salah satu yang kontra adalah rekan satu koalisi, yakni Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Menyadari banyaknya perbedaan pandangan soal perda syariah, Ketua Umum PSI Grace Natalie berharap masalah ini bisa didiskusikan. Pasalnya, dasar PSI menolak wacana tersebut hanyalah ingin memberikan pendidikan politik kepada masyarakat.

"Ini sekaligus pendidikan politik kapada masyarakat. Sekarang ini kalau berbeda seolah-olah salah. Ayo dong kita diskusi, yang mana yang tidak setujunya," ujar Grace saat ditemui di kawasan Menteng, Jakarta, Sabtu (17/11).

Menurut Grace, diskusi lebih baik ketimbang langsung melayangkan laporan ke aparat penegak hukum. "Jadi jangan enggak setuju terus kemudian lapor. Penjara bisa penuh dengan orang-orang yang dilaporin," katanya.

Menanggapi reaksi keras atas sikap PSI, Grace sebenarnya menyesalkan. Pasalnya PSI selalu membuka ruang diskusi kepada semua pihak.

"Kalau ini datang dari polikus senior kami justru menyayangkannya. Kita ini pendatang baru di politik. Tapi kami jutru open untuk diajak diskusi," ungkapnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Umum PPP, Arwani Thomafi menyayangkan pernyataan Grace Natalie yang menolak perda keagamaan baik itu perda syariah maupun perda injil. Menurut Arwani, pernyataan itu bahkan bisa diartikan anti-NKRI dan anti-Pancasila.

Sikap PSI itu menurut Arwani juga mencerminkan ketidaktahuan mereka tentang sejarah dan hukum di Indonesia. Para pendiri bangsa sudah sepakat sepakat bahwa aturan di bawah Undang-undang Dasar (UUD) 1945 bisa mengatur atau mengadopsi hukum keagamaan.

Ia menambahkan, sepanjang UU dan perda itu dibentuk berdasarkan prosedur legislasi yang benar sesuai aturan, maka harus diterima sebagai bagian hukum nasional atau daerah. Bahkan saat ini sebenarnya sudah banyak regulasi bernuansa agama yang sudah dinikmati masyarakat Indonesia.

Arwani mencontohkan pemberlakukan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang merupakan bentuk terbaik dari adopsi hukum agama syariah dalam hukum positif negara. Regulasi ini terbukti berjalan baik dan tetap dalam semangat NKRI.

UU ini membuat perkawinan bisa dilakukan menurut agama masing-masing. Menurutnya, sikap PSI justru berpotensi memecah-belah serta menimbulkan keresahan di masyarakat dan bisa disebut ingin mencerabut akar Indonesia dari negara berketuhanan.

(gwn/JPC)