Berita Terkini
Busel

Anggota DPRD Busel KAD di Kota Ambon, Ini Hasilnya...

Oleh Redaksi Publiksatu / Rudi · Senin, 19 November 2018 13:19 WIB · 2 menit baca
Anggota DPRD Busel KAD di Kota Ambon, Ini Hasilnya...
ALIADI

PUBLIKSATU, BUTON SELATAN - Komisi I DPRD Busel menggelar Kajian Antara Daerah (KAD) di DPRD Kota Ambon akhir pekan lalu. Di DPRD Kota Ambon, rombongan anggota DPRD Busel yang dipimpin Wakil Ketua DPRD, Aliadi didampingi Ketua Komisi I, La Hijira, anggota La Joemi, La Zaeu, Mursalim, Usnia dan Halik itu mengkaji soal kebijakan pelayanan perizinan kepada publik.

Menurut Wakil Ketua DPRD Busel, Aliadi, yang menarik di Kota Ambon adalah masalah SK Wali Kota Ambon tentang pelimpahan kewenangan kepada kepala dinas (Kadis) tentang penandatanganan dari pada izin-izin. Kemudian pelayanan yang lebih maksimal.

Dikatakan, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Ambon memiliki prinsip melayani dengan sepenuh hati dengan senyum sapa salam.

Dengan prinsip pelayanan, pertama mudah. Artinya, memberikan pelayanan prima dengan pengurusan yang cepat tepat dan memberikan kemudahan untuk masyarakat. Kedua aman. Artinya, data-data yang PTSP miliki tersimpan dengan rapi dan tentunya aman untuk kapan digunakan lagi.

Ketiga, nyaman. Artinya melayani dengan senyum dan memberikan suasana yang nyaman kepada masyarakat dalam proses pelayanan perizinan. Keempat, tertib. Memberikan pelayanan yang tertib dengan nomor antrian yang otomatis dan telah terhubung dengan petugas. Kelima, akuntabel. Maksudnya adalah, petugas menguasai, membantu dalam proses perizinan dan mampu menjawab pertanyaan dari pemohon untuk kelengkapan dan syarat perizinan. "Dan keenam, pasti. Maksudnya, pelayanan dan perizinan yang kami selalu pastikan untuk terlayani dengan baik dan dengan waktu yang tepat," paparnya.

PTSP Kota Ambon juga memiliki prinsip meningkatkan kualitas pelayanan perizinan yang cepat, tepat, mudah, pasti dan transparan. Meningkatkan kerja sama konsultasi, koordinasi dan fasilitasi secara sinergis, efektif dan efisien. Meningkatkan penciptaan iklim usaha yang kondusif.

Politisi Hanura ini mengaku penandatanganan perizinan di Kota Ambon sudah dilimpahkan kewenangan dari Wali Kota kepada kepala dinas (Kadis). "Ini yang menarik, bisa dicontoh untuk Busel ke depan. Ini yang akan kami dorong di Busel agar izin-izin itu tak perlu lagi menunggu bupati bisa ditandatangani kepala dinas," sambungnya.

Lebih lanjut dikatakan, di Busel penandatanganan perizinan masih dilakukan bupati, belum dilimpahkan kepada Kadis. "Jadi diharapkan ke depan itu mungkin bupati Busel melimpahkan kewenangan kepada Kadis untuk menandatangani izin-izin yang dimaksud soal perizinan. Ini bisa menghemat waktu perizinan oleh masyarakat. Artinya, rentan kendali kepada masyarakat dalam pengurusan izin bisa cepat dilimpahkan kepada Kadis tanpa harus menunggu bupati lagi," tutupnya.(aga)