Masih Diberi Hak Pilih, Pengunduran Iis Elianti Disoal
Bagikan

PUBLIKSATU, BUTON - Pengunduran diri Iis Elianti dari anggota DPRD Buton menjadi soal dalam pembahasan tata tertib pemilihan calon Wakil Bupati Buton di eks Kantor Bupati Buton, Pasarwajo, Senin (19/11) sekitar pukul 11.00 Wita.
Sejumlah anggota DPRD Buton menilai, Iis Eliati harusnya tidak bisa lagi diberi hak pilih karena secara resmi telah mengundurkan diri sebagai anggota DPRD Buton.
Kendati demikian, sebagian anggota dewan mempunyai pandangan lain bahwa Iis Elianti masih boleh memilih karena surat pengunduran dirinya hanyalah sebagai syarat untuk mencalonkan diri sebagai Wakil Bupati Buton. Dia baru bisa dinyatakan bukan lagi anggota DPRD Buton setelah proses Pergantian Antar Waktu (PAW) dari Partai Amanat Nasional (PAN) selesai.
Menyikapi persoalan ini, Ketua DPRD Buton, La Ode Rafiun menjelaskan, kendati pengunduran diri Iis Elianti hanya sebagai untuk memenuhi syarat pencalonan wakil bupati, namun tetap saja akan diproses secara permanen. Artinya, baik terpilih atau tidak, dia tidak berhak lagi menjadi anggota DPRD Buton.
"Jadi begini, proses pengunduran diri Iis itu hanya untuk memenuhi proses kelengkapan calon. Tapi apakah kemudian pengunduran diri itu permanen, jawabannya permanen. Karena sudah disikapi oleh Partai Amanat Nasional," jelasnya.
"Kemudian apakah statusnya masih anggota DPRD, iya. Karena peresmian dan pemberhentian anggota DPRD itu setelah ada putusan dari Gubernur," sambungnya.
Untuk itu, lanjut Rafiun, dalam pemilihan calon Wakil Bupati Buton ini, Iis Elianti juga diberi hak untuk memilih. Sebab, belum ada surat dari Gubernur Sultra yang menyatakan istri dari Samsu Umar Abdul Samiu ini bukan lagi anggota DPRD Buton.
Surat Gubernur Sultra tersebut akan keluar setelah proses PAW dari PAN dilakukan.
Rafiun memastikan setelah pemilihan selesai, pihaknya akan segera menindak lanjuti proses pengunduran diri Iis Elianti.
"Jadi kalau dia tidak terpilih tetap saja dia harus mundur," tegasnya. (man)