Tak Mau Bayar Pajak Tahunan, Kendaraan Bermotor Bakal Disita

PUBLIKSATU, JAKARTA – Kakorlantas Irjen Refdi Andri sudah memerintahkan ke seluruh dirlantas yang ada di polda-polda untuk menindak setiap kendaraan bermotor yang menunggak pajak tahunannya. Jika tak mau bayar hingga tahunan, maka kendaraannya bakal dilakukan penyitaan.
“Ketika pemilik kendaraan tidak melakukan registrasi pada pengesahan tiap tahun, ini sudah merupakan bentuk pelanggaran hukum. Selain itu registrasi dan identifikasi kendaraan juga ada masa penghapusan, yakni kendaraan yang tidak melakukan registrasi selama dua tahun akan dihapus dari data kepolisian,” kata dia, Rabu (21/11).
Jenderal bintang dua ini berharap, selain polantas, kesatuan polisi lain seperti Bhabinkamtibmas yang lebih dekat dengan masyarakat bisa membantu menginformasilan tentang wajib pajak kendaraan.
“Selain itu, Polri juga bisa bersinergi dengan TNI melalui Babinsa untuk ikut membantu program wajib pajak kendaraan,” tambahnya.
Pasalnya, kata Refdi, pajak ini manfaatnya bisa dirasakan oleh masyarakat yang jauh dari kota demi pembangunan dan perekonomian.
Ketika pemilik kendaraan bermotor membayar pajak, hal ini turut membantu pembangunan jalan, perbaikan jalan, sumbangan korban kecelakaan, dan lainnya.
“Justru dengan tidak membayar pajak kendaraan, pemilik akan menimbulkan kerusakan jalan, karena kendaraan yang tidak berhak berjalan, itu merupakan suatu pelanggaran,” tegas dia. (cuy/jpnn)