Kapolres Baubau Sarankan Perhitungan Suara Pemilu Diacak
Bagikan

PUBLIKSATU, BAUBAU - Kapolres Baubau, AKBP Hadi Winarno menyarankan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar melakukan perhitungan perolehan suara secara acak pada April 2019 nanti. Cara baru ini untuk membuat bingung pihak-pihak yang menggelar hitung cepat atau quick count pada Pemilihan Umum (Pemilu) serentak.
Mengacak perhitungan suara yang dimaksud, kata mantan Kapolres Wakatobi ini, yaitu setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) menghitung perolehan hasil pencoblosan secara berbeda-beda. Misalnya TPS 1 dimulai Presiden, maka TPS 2 diawali DPD-RI, lalu TPS 3 dimulai DPR-RI dan seterusnya.
"Kalau memang belum dipatok oleh keputusan KPU, saran saya sebaiknya perhitungan suara itu berbeda-beda tiap TPS. Jadi quick count akan bingung," jelas Hadi saat rapat koordinasi KPU Baubau dengan stakeholder di aula Metro, Rabu (21/11) malam.
Menurut perwira dua melati ini, jika seluruh TPS menghitung perolehan suara jenis surat suara yang sama, maka quick count akan mudah dilakukan. Lalu kemudian disiarkan dan praktis diketahui seluruh wilayah Indonesia.
"Kalau misalnya semua TPS perhitungan suara presiden duluan berarti quick count tahu hasilnya. Ini salah salah satu kerawanan yang bisa memicu terjadinya konflik," tandas Kapolres.
Sementara itu, Ketua KPU Baubau, Edi Sabhara menuturkan, 429 TPS se-Kota Baubau yang akan melakukan perhitungan perolehan suara Pemilu serentak 2019 ini. Hingga saat ini pun pihaknya belum mendapatkan regulasi yang mengatur mekanisme perhitungan suara, masih dalam bentuk draft. Namun, kebiasaan pesta demokrasi sebelumnya, perhitungan itu selalu dimulai dari tingkatan terbesar.
"Soal ini kita memang belum dapat peraturan KPU. Tapi, dalam draft itu yang pertama dihitung adalah Presiden, DPR, DPD, DPD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota," pungkas Edi.(exa)