Berita Terkini
Buton

Oktober 2018, BPKAD Penyumbang PAD Buton Terbanyak

Oleh Redaksi Publiksatu / Kasim · Sabtu, 24 November 2018 22:34 WIB · 2 menit baca
Oktober 2018, BPKAD Penyumbang PAD Buton Terbanyak
kepala Badan Pengelolaan Perpajakan dan Retribusi Daerah (BP2RD) Buton, LM Muharam

PUBLIKSATU, BUTON - Kepala Badan Pengelolaan Perpajakan dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kabupaten Buton, LM Muharam menyebutkan, persentase pengelolaan pendapatan hingga Oktober tahun 2018 ini tercatat Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menjadi penyumbang PAD terbesar di Kabupaten Buton sebesar 170 persen.

Kemudian, kata dia disusul Badan Pengelolaan Perpajakan dan Retribusi Daerah (BP2RD) sebanyak 163 persen dari realisasi PAD per Oktober tahun ini yang telah memenuhi target dari ketentuan Rp 18 Milyar.

"Pengelolaannya itu kalau lihat persentasi yang terbesar itu ada di sini dan BPKAD. Kita kalau persentasenya ini sampai dengan sekarang. Kalau kami di Dispenda ini sudah 163 persen. Kalau BPKAD itu suda 170an persen," ujarnya kapada wartawan di ruang kerjanya beberapa waktu lalu.

Muharam menjelaskan sebenarnya sumber PAD Buton sangat banyak. Hanya saja dengan adanya pembatasan regulasi dari pemerintah pusat ada beberapa SKPD di Buton pendapatannya merosot.

Misalnya, kata dia Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Jika sebelumnya dinas tersebut menyumbang Rp 1 Milyar dengan berlakunya regulasi itu saat ini pendapatan PTSP menjadi nihil.

"Sebetulnya kalau tidak dibatasi dengan regulasi yang kami terima dari pusat biasa kami terima. Jadi ada beberapa SKPD yang sumber pendapatannya merosot. Contoh di PTSP jadi sebelum gangguan izin regulasi. HO itu dulu kita tiap tahun Rp 1Miliar itu," ujarnya.

Muharam menjelaskan dengan adanya aturan tersebut membuat pemerintah daerah dilema. Ada keterbatasan untuk menggali potensi yang berpeluang meningkatkan PAD namun di sisi lain ada regulasi yang membatasi.

"kita inikan dilema, di satu sisi kita ingin menggali potensi daerah tapi disisi lain ada regulasi yang membatasi kepada daerah. Contoh lain selain itu. Kekayaan sumber daya alam kita dulu kan sebelum ada Undang-undang 23 Tahun 2014, kita punya sumber pendapatan," sebutnya. (Mo1)