Pelantikan Wabup Buton Bersamaan Wali Kota Kendari dan Bupati Kolaka

PUBLIKSATU, KENDARI - Pemerintah Provinsi (Pemrov) Sulawesi Tenggara (Sultra), menjadwalkan pelantikan Wakil Bupati (Wabup) Buton serentak dengan Ahmad Safei-Muh Jayadin (Bupati dan Wakil Bupati Kolaka terpilih) dan
Sulkarnain sebagai Wali Kota Kendari menggatikan Adriatma Dwi Putra (ADP) yang terjerat kasus korupsi.
Adalah Kepala Biro Administrasi Pemerintahan Pemrov Sultra, La ode
Ali Akbar mengunkapkan rencananya Senin (26/11) pihaknya akan berangkat ke Jakarta untuk mengambil putusan kasus ADP di Pengandilan Negeri Jakarta Pusat. Menyusul ADP tidak melakukan bading.
"Jadi hari Senin rencananya saya menjeput surat keputusan ADP, karena pihak Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sudah metelepon hari ini. Di sana sekaligus saya mengambil SK pemberhentian ADP," kata Ali Akbar, saat ditemui di pelataran Kantor Gubernur Sultra, Jumat (23/11).
Dalam kemberangkan pada Senin pekan depan tersebut, lanjutnya, sekaligus mengatar usulan Iis Eliyanti sebagai wakil bupati Buton. "Pada hari Senin pekan depan, saya akan mengantarkan usul wakil bupati Buton Iis Eliyanti yang terpilih beberapa waktu yang lalu" ungkap Ali Akbar.
Ia berharap proses pelantikan keempat pejabat pemerintahan daerah tersebut, kedepannya bisa dilasanakan secara serentak. "Saya jadwalkan pelanntikan ini dengan mengambil pantokan Menteri Dalam Negeri. Bahwa pelantikan bupati Kolaka pada 15 Januari 2018, tetapi ketika ada satu kabupaten dari tiga kepala daerah yang dilantik maka jadwal yang dipilih adalah jadwal terakhir," terangnya.
Artinya, jelas Ali Akbar, jika dalam beberapa waktu sudah keluar SK untuk Sulkarnain sebagai Wal Kota Kendari dan Iis Eliyanti sebagai wakil bupati Buton, bulan Desember makan pelantikan harus diserasikan tanggal 15 Januari dimana pelantikan tersebut harus bersamaan.
"Dari empat kepala daerah tersebut, ketika dilakukan pelantikan maka harus dipilih siapa urutan terakhir. Dimana jika Bulan Desember ini SK wakil bupati Buton keluar, maka yang dipilih adalah SK Bupati Kolaka karena merupakan SK terakhir," jelasnya.
Ia mecontohkan, jika ada yang keluar SK plentikannya tanggal 30 Desember, kemudian ada yang tanggal 1 Januari serta SK terkahir dilantik tanggal 1 Februari, maka yang diikuti nantinya adalah tanggal 1 Februari dan tergantung siapa SK terakhir.
"Mengapa pejabat di tiga daerah ini harus dilantik bersamaan, alasannya selain mengikuti aturan Menteri Dalam Negeri juga dalam rangka penghematan anggaran, penghematan waktu, resensi waktu, dan biaya," pungkasnya. (m4)