Berita Terkini
Baubau

Ada Perpres Baru, Wawali Baubau Ingatkan ASN Soal Pengadaan Barang dan Jasa

Oleh Redaksi Publiksatu / Kasim · Selasa, 27 November 2018 04:00 WIB · 2 menit baca
Ada Perpres Baru, Wawali Baubau Ingatkan ASN Soal Pengadaan Barang dan Jasa
La Ode Ahmad Monianse

PUBLIKSATU, BAUBAU - Sekretariat Daerah (Sekda) Kota Baubau gagas seminar persiapan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah dengan tema perencanaan dan persiapan sebelum pengadaan barang dan jasa pemerintah berdasarkan Perpres Nomor 16 Tahun 2018.

Giat ini dibuka langsung oleh Wakil Wali Kota Baubau, La Ode Ahmad Monianse di salah satu restoran Baubau, Senin (26/11/18).

Dalam sambutannya La Ode Ahmad Monianse mengatakan, untuk membuat setiap ASN lebih berhati-hati dan teliti dalam merencanakan serta menyusun program perencanaan pengadaan barang dan jasa dengan lahirnya Peraturan Presiden (Perpres).

"Kegiatan pengadaan barang dan jasa ini untuk lebih berhati-hati, lebih efisien. Karena dengan adanya Perpres Nomor 16 Tahun 2018 ini lebih menyederhanakan Perpres sebelumnya. Dan harapannya dengan penyederhanaan ini lebih memudahkan kita dalam bekerja," kata Monianse.

Monianse berharap ASN yang bertugas dalam menyediakan barang dan jasa harus memahami tugas yang diembannya. Sehingga para pejabat lingkup Pemkot Baubau tidak terlibat dalam proses hukum.

"Makanya tadi saya sampaikan kepada mereka, mari hari ini kita berkeringat untuk latihan. Karena lebih bagus kita berkeringat hari ini dari pada kita keringat dingin di hadapan penegak hukum, itu sebenarnya harapan saya," harap Monianse.

Dalam giat ini yang paling urgen menurutnya pada proses tahapan perencanaan pengadaan barang dan jasa. Kata dia, kalau perencanaannya sudah bagus pasti saat evaluasi juga akan lebih bagus.

Untuk mencapai hal itu, Monianse mengatakan, harus meningkatkan sumber daya manusia agar setiap ASN memahaminya. Apalagi dengan terbitnya Perpres yang baru, ASN bisa dikenakan sanksi berat.

"Inikan ada aturan baru, Pepres 16 tahun 2018 jadi perlu disosialisasikan agar semua orang tahu. Apa lagi hari ini ngeri-ngeri sedap. Kalau ada aparat Pemda atau ASN terkena hukum, terus ingkra (memiliki kekuatan hukum tetap), itu bukan hanya dipidana dan mengembalikan segalanya, justru dia harus diberhentikan dari PNS," tegasnya. (Cro1)