Berita Terkini
Buton

Jamin Perlindungan Tenaga Kerja, Disnaker Buton Bakal Sidak Perusahaan Dan Pelaku Usaha

Oleh Redaksi Publiksatu / Kasim · Senin, 26 November 2018 16:27 WIB · 2 menit baca
Jamin Perlindungan Tenaga Kerja, Disnaker Buton Bakal Sidak Perusahaan Dan Pelaku Usaha
Ilustrasi Tenaga kerja

PUBLIKSATU, BUTON - Pemerintah Kabupaten Buton melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) mengimbau setiap perusahaan maupun pelaku usaha di wilayahnya yang memakai jasa pekerja harus bergabung bersama Badan Penyelenggara Jaminanan Sosial BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.

"Kita sarankan bergabung bersama BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS kesehatan," kata Kapala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Buton, Ir Sudirman melalui Kepala Bidang Pembinaan Hubungan Idustrial dan Keselamatan Pekerja, La Ode Muhamad Hidayat ST kepada publiksatu.co di ruang kerjanya belum lama ini.

Hidayat menjelaskan arahan ini dilakukan mengingat masih terdapat perusahaan yang enggan memberikan wajib lapor perusaan kepada Dinas Tenaga Kerja. Kata dia berdasarkan data Provinsi Sultra dari 30 perusaan yang ada di Buton tidak mencapai 10 perusaan yang mematuhi aturan wajib lapor perusahaan.

Hal ini menjadi gambaran perusaan tersebut diduga tidak memberikan jaminan terhadap para pekerjanya. Padahal, kata dia keuntungan pekerja jika perusahaan tempat ia berkerja bergabung bersama BPJS, para pekerja akan mendapatkan jaminan dan perlindungan bila terjadi kecelakaan kerja.

"Untungnya itu pada saat ya kita tidak minta-minta pada saat misalnya ada terjadi kecelakaan kerja dilapangan. Di situmi untungnya. Dia bisa mendapat perlindungan dan tunjangan dari BPJS ketenagakerjaan," katanya.

Untuk memberikan perlindungan sosial kepada para tenaga kerja, kata Hidayat, dalam waktu dekat pihaknya bakal melakukan survei langsung ke perusahaan.

"Jadi rencananya memang kita ini mau turun untuk survei itu untuk pendataan ulang. Rencananya kita mau turun. Kayak BUMN juga. Kayak Bank-bank itukan harus melapor juga, Bank terus kayak SPBU, perusahaan-perusaan kecil yang lain yang ada pekerjanya itu masuk juga," terangnya. (Mo1)