Berita Terkini
Nasional

Kasus Suap Meikarta, KPK Periksa Tersangka Taryadi dan Empat Saksi

Oleh Redaksi Publiksatu / Heri · Selasa, 27 November 2018 19:24 WIB · 1 menit baca
Kasus Suap Meikarta, KPK Periksa Tersangka Taryadi dan Empat Saksi

PUBLIKSATU, Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengembangkan kasus suap perizinan proyek Meikarta dengan menggali keterangan tersangka dan saksi.

"Hari ini kami akan dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka T (Taryadi) dan empat saksi lain," ujar Jurubicara KPK, Febri Diansyah, Selasa (27/11).

Taryadi adalah konsultan Lippo Group. Sementara empat orang saksi dari unsur PNS dan swasta.

Mereka adalah Dinas BPMPTSP Bekasi, Matalih, Kepala Seksi Pencegahan, Shigit Parmudo Utomo, Kepala Seksi Pencegahan, Harno dan pekerja lepas proyek Meikarta, Henry Jasmen P. Sitohang.

KPK telah menetapkan tersangka dugaan suap perizinan Meikarta yang terdiri dari unsur pejabat dan PNS di Bekasi, serta pihak swasta.

Mereka adalah Bupati Bekasi Neneng Hasanah, Kepala Dinas PUPR Bekasi Jamaludin, Kepala Dinas Damkar Bekasi Sahat ‎MBJ Nahor, Kepala Dinas DPMPTSP Bekasi Dewi Tisnawati, dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi Neneng Rahmi.

Adapun dari pihak swasta adalah Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro, konsultan Lippo Group Taryadi dan Fitra Djaja Purnama, serta pegawai Lippo Group Henry Jasmen. (int)