Tega Cabuli Putrinya, Mantan Tentara Ini Dihukum 18 Tahun Penjara

PUBLIKSATU.CO – Seorang ayah di Johor Bahru, Malaysia tega menghancurkan hidup putrinya sendiri. Pria yang merupakan mantan tentara tersebut melakukan sodomi terhadap putrinya sendiri.
Dilansir dari Channel News Asia pada Selasa (27/11), pria tersebut baru saja dijatuhi hukuman selama 18 tahun penjara karena ulahnya memaksa sodomi terhadap putrinya sendiri. Padahal seharusnya seorang ayah melindungi putrinya.
Hakim Jailani Rahman selain memberikan hukuman 18 tahun penjara, juga menghukum pria itu dengan 15 hukuman cambuk. Menurutnya perilaku pria tersebut sudah keterlaluan.
Pria yang merupakan mantan tentara itu memiliki empat anak. Ia dituduh melakukan hubungan seksual dengan putrinya secara paksa di rumahnya di Taman Pelangi Indah di Johor Bahru. Insiden itu terjadi pada 15 Maret 2016 pukul 02.00 pagi.
Pria yang saat itu berusia 44 tahun, telah mengancam putrinya sendiri yang saat itu berusia 17 tahun. Ia mengancam dengan menggunakan pedang samurai di taruh di lehernya. Akhirnya ia dituntut berdasarkan Bagian 377C dari KUHP karena telah menyodomi anaknya sendiri.
(ina/JPC)