Berita Terkini
Nasional

Jadi Sumber Maksiat, Pemkab Pamekasan Tutup Permanen Bisnis Karaoke

Oleh Redaksi Publiksatu / Kasim · Kamis, 29 November 2018 17:11 WIB · 2 menit baca
Jadi Sumber Maksiat, Pemkab Pamekasan Tutup Permanen Bisnis Karaoke
Ilustrasi ruang karaoke

PUBLIKSATU, PAMEKASAN – Bupati Pamekasan, Jawa Timur Baddrut Tamam menyampaikan kejutan mengenai kebijakan terhadap tempat karaoke. Kejutan itu berupa penutupan secara permanen tempat hiburan yang dinilai sebagai salah satu sumber maksiat tersebut.

Pemkab Pamekasan mengundang sejumlah ulama dari berbagai organisasi kemasyarakatan (ormas) Rabu (28/11). Pertemuan itu dilaksanakan di ruang Wahana Wicaksana Praja, Kantor Bupati Pamekasan.

Panglima Daerah Laskar Pembela Islam (LPI) Madura Abdul Aziz Muhammad Syahid mengatakan, pertemuan antara ulama dengan pemerintah menghasilkan kesepakatan yang memuaskan. Yakni, penutupan tempat karaoke secara permanen dan pencabutan izin.

Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan bersama oleh sejumlah ormas. Di antaranya perwakilan dari Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, Aliansi Ulama Madura (Auma), LPI, dan beberapa ormas lainnya.

Menurut tokoh yang karib disapa Ra Aziz itu, rencana penutupan tempat karaoke secara permanen atas beberapa pertimbangan. Di antaranya, pengusaha karaoke melanggar kesepakatan bersama awal tahun lalu.

Yakni, tidak mengoperasikan tempat hiburan malam itu sebelum terbentuk tim pengawas bersama yang melibatkan ulama. Tetapi, kesepakatan itu dilanggar. Sejumlah tempat karaoke beraktivitas.

Beberapa waktu lalu Polres Pamekasan menggelar razia narkoba di sejumlah tempat karaoke. Hasilnya, ditemukan beberapa pemandu lagu melayani tamu. ”Pengusaha karaoke melanggar kesepakatan,” sebutnya.

Pemerintah tidak memberi garansi waktu realisasi penutupan tempat karaoke secara permanen. Langkah tersebut akan dilakukan dengan sangat hati-hati. Dimungkinkan realisasi kesepakatan tersebut dilakukan sebelum akhir 2018.

Pemerintah juga menyusun peraturan daerah (perda) yang bakal menjadi dasar hukum pelarangan tempat karaoke di Kota Gerbang Salam. Perda tersebut masih tahap evaluasi gubernur di Pemprov Jatim.

”Pemerintah sangat berhati-hati dalam merealisasikan kesepakatan (penutupan tempat karaoke) itu. Langkah harus dilakukan sesuai prosedur hukum agar tidak ada penuntutan di kemudian hari,” ujar dia.

LPI mengapresiasi dan akan terus mengawal hasil kesepakatan tersebut. Diharapkan ada iktikad baik dari pemerintah untuk segera menuntaskan penutupan tempat karaoke. Kemudian, diharapkan pula iktikad baik dari pemilik tempat usaha karaoke.

Pj Sekkab Pamekasan Moh. Alwi mengatakan, rencana penutupan tempat karaoke menunggu revisi perda. Salah satu poin di dalam perubahan regulasi itu, yakni hanya tempat karaoke keluarga yang boleh beroperasi.

Klasifikasi tempat karaoke keluarga juga diatur secara terperinci. Dengan demikian, pemilik tempat karaoke harus mengikuti aturan yang berlaku. ”Untuk saat sekarang, permohonan perpanjangan perizinan tidak kami layani,” tegasnya.

Untuk diketahui, DPRD Pamekasan merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2013 tentang Hiburan dan Rekreasi. Sekarang draf perda tersebut masih berada di Pemprov Jatim untuk difasilitasi.

(mr/pen/hud/bas/JPR)