PAD Buton Masih di Bawah Rp 20 Miliar
Bagikan

PUBLIKSATU, BUTON - Pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Buton dari tahun ke tahun selalu hanya bermain di sekitar angka Rp 20 miliar. Bahkan di penghujung tahun ini baru mencapai lebih kurang Rp 18 miliar.
Menurut Sekab Buton, LM Zilfar Djafar, banyaknya kewenangan yang diambil alih pemerintah provinsi menjadi kendala pihaknya untuk meningkatkan PAD. Pihaknya susah berkreasi untuk memungut pundi-pundi di tanah penghasil aspal terbesar di dunia ini.
"PAD kita sekarang masih di bawah Rp 20 miliar. Yang menjadi masalah karena beberapa kewenangan itu sudah tidak menjadi kewenangan daerah lagi. Jadi kita agak susah untuk berkreasi bagaimana meningkatkan PAD kita," kata Zilfar usai rapat paripurna penyampaian nota keuangan Rancangan APBD 2019 di eks Kantor Bupati Buton, Pasarwajo, Rabu (28/11).
Kendati demikian, tidak lantas membuat pihaknya berpangku tangan. Ke depan akan terus dicoba dengan regulasi-regulasi baru untuk bagaimana meningkatkan PAD.
"Ke depan kita upayakan PAD harus lebih besar lagi. Kita akan terus mencoba membuat regulas-regulasi baru mudah-mudahan kita bisa tingkatkan PAD kita," tandasnya.
Seperti dilansir sebelumnya, Badan Pengelolaan Perpajakan dan Retribusi Daerah (BP2RD) telah merealisasikan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Buton tahun 2018, per Oktober lalu. Target PAD yang telah dicapai itu yakni sebesar Rp 18 miliar.
“Jadi per 31 Oktober kita sudah mencapai target. Kan target kita Rp 18 miliar,” kata Kepala BP2RD Buton, LM Muharam saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Rabu (22/11).
Dengan pencapaian ini, Muharam memprediksikan, PAD Buton pada Desember 2018 mendatang bisa melampaui target. Pasalnya, realiasi PAD ini belum masuk penggabungan perolehan PAD Buton dengan sistem bagi hasil dari pemerintah pusat.
“Jadi mudah-mudahan di Desembar nanti kalau kita gabungkan dari perolehan kita dari dana bagi hasil, ya mungkin melebihi itu dari target,” ujarnya.
Muharam menjelaskan, proses bagi hasil ini terlebih dahulu diatur oleh pemerintah pusat kemudian didistribusikan kepada pemerintah provinsi lalu dibagikan ke masing-masing kabupaten/kota.
Misalnya, kata muharam bagi hasil pendapatan dari sektor pertambangan, pajak kendaraan bermotor dan bea cukai rokok.
“Jadi sektor pertambangan kemudian pajak-pajak yang kewenangannya ada di provinsi tapi lalu lintasnya ada di daerah misalnya pajak kendaraan bermotor, rokok berari bea cukai rokok ada semuah ada,” sebutnya.
Dalam kesempatan ini, Muharam belum mengetahui secara pasti besaran raealisasi PAD Buton per Oktober kali ini. Pasalnya, kata dia semua penerimaan PAD langsung masuk ke kas daerah.
“Inikan semuanya di kas daerah. Jadi kan semua pendapatan itu kita sudah pakai sistem itu penerimaan langsung di kas daerah. Jadi tinggal kita monitor saja dari arus kas,” jelasnya.
Dan dari realisasi tersebut lanjut Muharam, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menjadi penyumbang pendapatan asli daerah PAD terbesar, yakni sebesar 170 persen. Kemudian, disusul BP2RD, sebesar 163 persen dari realisasi PAD per Oktober tahun ini yang telah memenuhi target Rp 18 miliar.
“Pengelolaannya itu kalau lihat persentase yang terbesar itu ada di sini dan BPKAD. Kita kalau persentasenya ini sampai dengan sekarang, kalau kami di Dispenda ini sudah 163 persen. Kalau BPKAD itu suda 170-an persen,” rincinya.
Menurut Muharam, sebenarnya sumber PAD Buton sangat banyak. Hanya saja, dengan adanya pembatasan regulasi dari pemerintah pusat, ada beberapa SKPD di Buton pendapatannya merosot.
Misalnya, Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Jika sebelumnya dinas tersebut menyumbang Rp 1 miliar, dengan berlakunya regulasi itu, saat ini pendapatan PTSP menjadi nihil.
“Sebetulnya kalau tidak dibatasi dengan regulasi, yang kami terima dari pusat biasa kami terima. Jadi ada beberapa SKPD yang sumber pendapatannya merosot. Contoh di PTSP jadi sebelum gangguan izin regulasi. HO itu dulu kita tiap tahun Rp 1 miliar itu,” ujarnya.
Muharam mengungkapkan, dengan adanya aturan tersebut membuat pemerintah daerah dilema. Ada keterbatasan untuk menggali potensi yang berpeluang meningkatkan PAD, namun di sisi lain ada regulasi yang membatasi.
“Kita inikan dilema, di satu sisi kita ingin menggali potensi daerah, tapi disisi lain ada regulasi yang membatasi kepada daerah. Contoh lain selain itu, kekayaan sumber daya alam kita dulu kan sebelum ada Undang-undang 23 Tahun 2014, kita punya sumber pendapatan,” tandasnya. (man)