Penimbunan Laut Motewe Dihentikan, Anggaran Rp 3 M Dipending

PUBLIKSATU, MUNA - Proyek penimbunan laut di kawasan Motewe semakin jelas. Proyek yang telah menelan anggaran sebesar Rp 30 M itu tidak mengantongi izin lingkungan yang lengkap.
Proyek dikerjakan hanya berdasarkan izin DELH dan DPLH. Itu dianggap menyalahi aturan. Karena, dokumen tersebut syarat untuk pengurusan Amdal. Apalagi, proyek tersebut luasnya mencapai 288 hektar dan lokasinya berada di hutan mangrove.
Oleh karenanya, DPRD telah menyepakati untuk menghentikan proyek itu dan memending anggaran sebesar Rp 3 M di APBD-P untuk pembuatan tanggul hingga ada dokumen Amdalnya.
Ketua Komisi III DPRD Muna, Awaluddin menganggap proyek tersebut tidak masuk dalam visi misi Bupati Muna, LM Rusman Emba dan Drs H Abdul Malik Ditu. Proyek dianggarkan tiba masa tiba akal yang terkesan dipaksakan. Dewan menyetujui anggaranya dikarenakan Pemkab akan melengkapi dokumen lingkungannya. Toh, sampai proyek mau selesai, dokumennya tidak lengkap.
"Proyek itu tiba masa tiba akal, dan sama sekali tidak masuk dalam visi misi bupati," kata Awaludin.
Koleganya, La Samuri Ketua Komisi II mempertegas penyamaan persepsi dokumen lingkungan yang digunakan. Yang dipahami DPRD, kegiatan perluasan kota di kawasan Motewe harusnya mengantongi Amdal, bukan DELH atau DPLH. Kenapa? Karena kegiatan itu bukan lama dibawa tahun 2016, melainkan kegiatan baru yang dilaksanakan tahun 2017 lalu. Belum lagi, soal izin lokasi yang berkaitan dengan kawasan hutan mangrove, menurut Politisi PBB itu, sesuai Permen No.122, kegiatan reklamasi pantai diatas 25 hektar izin lokasi merupakan kewenangan pemerintah pusat. "Sangat rancu, kalau hanya menggunakan DELH dan DPLH," timpalnya.
Mahmud, anggota Komisi II menerangkan, DELH dan DPLH yang jadi pegangan Pemkab untuk mengerjakan proyek itu saat di bawah di pusat dianggap sebagai sampah. Karena, bukan itu yang dimaksud. "Seharusnya Amdal, bukan DELH dn DPLH," sebutnya.
Bicara izin lingkungan, menurut Politisi PDI- P itu, seharusnya sebelum pekerjaan dimulai sudah dilengkapi. Bukannya, saat pekerjaan sudah berjalan. Kalau seperti modelnya, sampai kapan izinnya selesai. Bisa saja, sampai masa jabatan bupati selesai, izinnya tak kunjung kelar. "Ini gaya lama dipakai, membangun dulu baru urus Amdal. Itu tentunya sudah menyalahi aturan," tegasnya.
Anggota DPRD tiga periode itu juga menyoroti balasan surat jawaban dari Bupati Muna yang diparaf oleh Bupati Muna tapi menggunakan stempel Sekretariat Daerah (Setda) terkait rekomendasi penghentian pekerjaan. Ia menilai hal itu adalah sebuah bentuk pelecehan terhadap lembaga dewan. Apalagi kata dia, surat tersebut dikirim sejak tahun 2017 lalu dan baru dibalas setelah dewan memending anggaran pembangunan talud Rp 3 M.
"Ada yang rancu dalam surat jawaban Pemkab Muna pada poin satu. Ketua DPRD menyurat kepada bupati, bukan sekda. Saya lihat suratnya diparaf oleh bupati tapi stempelnya Setda bukan stempel garuda. Apakah bupati dan wakil bupati ke luar negeri ?," tanyanya.
Lain lagi dengan Mukmin Naini, anggota Komisi II DPRD Muna. Kata dia, surat rekomendasi penghentian kegiatan itu dilayangkan saat dirinya masih menjabat sebagai ketua DPRD tahun 2017 lalu. Ia menyayangkan, kenapa nanti sekarang baru dibalas. Makanya, mereka sepakat menghentikan pekerjaan tersebut dan memending anggaran sebesar Rp 3 M sampai dokumen izinya lengkap.
"Kita rekomendasikan ke Pemkab untuk menghentikan pekerjaan itu," tukasnya. (cr1)