Advokat dan Kontraktor Lolos Caleg, SK KPUD Buton Disoal

PUBLIKSATU, BUTON - Adanya advokat dan sejumlah kontraktor yang lolos dalam daftar calon legislator (Celeg) Pemilu 2019 membuat Surat Keputusan (SK) Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Buton No 71/HK.05.1-Kpt/7404/KPU-Kab/IX/2018 tanggal 20 September 2018, disoal. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Buton diminta bertindak tegas.
Penyoalan ini bukan tanpa dasar, melainkan merujuk pada Undang-Undang (UU) No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Pasal 240 ayat 1 huruf k dan l. Yang dipertegas dengan Peraturan KPU RI No 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, Pasal 7 ayat 1 huruf m.
Pasal 240 ayat 1 UU No 7 Tahun 2017, menjabarkan dua maksud yang berbeda. Pertama huruf k, menegaskan pengunduran diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, TNI, Polri,
direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan BUMN dan BUMD, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali. Sementara penegasan huruf l, bersedia untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik,
advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah, atau tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sesuai ketentuan perundang-undangan.
Menurut mantan Liaison officer (LO) pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Buton, Samsu Umar Abdul Samiun dan La Bakry (Umar-Bakry) periode 2017-2022, Superman, harusnya yang berprofesi sebagaimana dalam Pasal 240 tersebut tidak diloloskan sebagai Caleg Pemilu 2019. Namun faktanya, salah seorang Caleg PPP Dapil I, Luwi Sutaher, bebas dari jeratan pasal ini.
Superman memiliki bukti kuat atas keterlibatan Luwi Sutaher yang berpraktek sebagai advokat. Pada perkara No 22/G/2018/PTUN.Kdi di PTUN Kendari, dia memasukan daftar tambahan alat bukti pada 14 Okteber 2018. Sementara ketika itu dia sudah terdaftar sebagai Caleg tetap.
Superman menjelaskan, apa yang dilakukan Luwi selama ini tentu menciderai hukum. Apalagi ironinya dilakukan seorang advokat.
Bagaimana tidak, lanjutnya, dalam pernyataan poin 6 di formulir model BB1 sebagaimana jabaran PKPU No 20 Tahun 2018, Pasal 7 ayat 1 huruf m menyatakan bahwa bersedia untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah, atau tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan
keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tapi praktek yang dilakukan Luwi Sutaher melenceng dari apa yang ditanda tanganinya di atas kertas bermaterai dalam formulir BB1 KWK tersebut sebagai syarat wajib yang harus dipenuhi untuk menjadi seorang Caleg.
Superman mengungkapkan, sebenarnya yang melanggar ketentuan ini bukannya hanya Luwi Suteher. Melainkan ada juga sejumlah Caleg lain yang hingga kini masih berpraktek sebagai penyedia barang dan jasa. Hanya secara detilnya belum diketahui.
Untuk itu, melalui media ini, dia meminta KPUD Buton untuk meninjau kembali SK penetapan Caleg, kemudian mencoret nama-nama yang terbukti melanggar ketentuan. Sementara Bawaslu Buton diminta pro aktif menelusuri persoalan ini.
"Dalam waktu dekat saya akan tindak lanjuti dengan memasukan laporan ke Bawaslu Kabupaten Buton," tegas Suparman di salah satu tempat, Pasarwajo, belum lama ini.
Atas bocoran dari Superman, wartawan media ini langsung melakukan penelusuran. Hasilnya ditemukan sejumlah bukti atas beberapa orang Caleg Partai Golkar yang hingga ditetapkan sebagai Caleg oleh KPUD Buton, diduga masih berpraktek sebagai penyedia barang dan jasa. Di antaranya bila dilihat dari LPSE Kabupaten Buton yakni, Direktur CV Wagoronggo Delta, La Sydu, Direktur CV Caisar Risky Pratama, Hariasi, dan Direktur PT Dwi Tunggal Buton Mandiri, Dirmansyah MT.
Selain ketiga kontraktor besar tersebut. Ada pula sejumlah Caleg dari Parpol lain yang melakukan praktek yang sama. Informasinya ada sekitar 20 orang. Namun bukti kuatnya belum ditemukan.
Luwi Sultaher ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa hingga sekarang masih berpraktek sebagai advokat. Namun pasal yang dimaksud sebagaimana dipersolkan Superman belum berlaku jika masih dalam status Caleg. Kecuali, sudah terpilih sebagai anggota DPR RI, DPRD provinsi/kabupaten/kota.
"Aturan benar, tapi kecuali sudah terpilih baru tidak boleh berpraktek. Karena kenapa, akan mengganggu kewenangan sebagai anggota DPRD. Boleh dilihat di seluruh Indonesia itu banyak Celeg yang masih berpraktek. Dan 2014 pun sama. Nanti sudah terpilih baru mengundurkan diri," ujarnya.
Sementara itu, LO Partai Golkar Kabupaten Buton, La Rusuli, ketika dikonfirmasi tidak menjabarkan panjang lebar. Dia hanya memperlihatkan surat KPU RI No 748/PL.01.4-SD/06/KPU/VII/2018, tanggal 25 Julin 2018, perihal kewajiban mengundurkan diri sebagaimana Pasal 240 ayat 1 huruf k UU No 7 Tahun 2017, tidak wajib mengundurkan diri dari pekerjaannya. (man)