Berita Terkini
Nasional

Skema Baru Pensiun PNS, Pengamat : Apakah Bayar Iuran Dipotong dari Gaji Pokok?

Oleh Redaksi Publiksatu / Kasim · Minggu, 2 Desember 2018 18:33 WIB · 2 menit baca
Skema Baru Pensiun PNS, Pengamat : Apakah Bayar Iuran Dipotong dari Gaji Pokok?
ilustrasi

PUBLIKSATU, Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja menyetujui skema baru pensiun PNS. Ke depannya untuk PNS rekrutan 2020 bakal menerima uang pensiun berdasar skema fully funded.

Dari skema ini nantinya pemerintah dan PNS bakal sama-sama dibebankan untuk membayar iuran. Menurut pengamat ekonomi dari Universitas Indonesia Lana Soelistianingsih, skema pemotongan iuran PNS perlu dikaji.

"Apakah PNS bayar iuran dipotong dari gaji pokok? Gaji pokok PNS itu kecil lho. Kalau dipotong lagi untuk iuran, apa mencukupi untuk kebutuhannya?" ujar Lana kemarin (1/12).

Menurut Lana, perlu dipikirkan juga mengenai iuran PNS yang dihimpun tiap bulan. "Yang perlu dipikiran juga kalau PNS sudah membayar iuran sejak lama, apakah ada upaya menjadikan dana tersebut sebagai investasi?" tambahnya.

Sementara itu, Direktur Penyusunan APBN Ditjen Anggaran Kunta Wibawa Dasa Nugraha belum dapat memberikan tanggapan lebih jauh mengenai kesiapan pemerintah, khususnya Kementerian Keuangan, mengenai skema baru pensiun PNS. "Masih dibahas. Nanti ya, kalau sudah selesai pembahasannya," ujar Kunta.

Sebagaimana diketahui, sudah ada kejelasan terkait masa depan skema pensiun PNS. Presiden Jokowi akhirnya menyetujui skema fully funded. Ketentuan baru itu rencananya diberlakukan untuk PNS hasil rekrutmen 2020. Sebaliknya, PNS yang sudah bekerja (existing) tetap menggunakan skema pensiun berbasis pay as you go.

Dengan skema fully funded, PNS dan pemerintah selaku pemberi kerja sama-sama membayar iuran dana pensiun. Soal besaran dan merujuk pada gaji pokok atau total penghasilan, Kementerian PAN-RB masih mengkajinya. Sedangkan dalam skema pay as you go, pemerintah menanggung dana pensiun melalui APBN yang disetor ke PT Taspen.

(wan/agf/c10/oni)