Masa Pengerjaan Proyek Rest Area di Bangkalan Tinggal 28 Hari

PUBLIKSATU, BANGKALAN – PT Nindya Karya mengaku menerjunkan 385 tukang untuk menggarap proyek pembangunan rest area tahap III. Waktu pengerjaan proyek di Desa Pangpong, Kecamatan Labang, Bangkalan itu tinggal 28 hari.
Sebagaimana diketahui, Badan Pengembangan Wilayah Suramadu (BPWS) menganggarkan Rp 85 miliar untuk proyek rest area tahap III. Harga perkiraan sendiri (HPS) Rp 84.448.310.000. PT Nindya Karya jadi pemenang lelang dengan nilai kontrak Rp 79.212.237.000. Waktu pengerjaan 9 Mei hingga 31 Desember 2019.
Pantauan RadarMadura.id, sisi selatan dibangun gedung food court dan gedung suvenir II. Gedung dan atap sudah rampung. Plester dinding dan plafon sudah digarap. Saat ini masih garap pemasangan kwramik dan pengecatan.
Sisi barat pengerjaan gedung suvenir 1A dan 1B. Gedung sudah digarap. Saat ini masih proses pemasangan atap di beberapa bagian. Gedung, atap, plester dinding, dan plafon sudah digarap. Saat ini masih garap pemasangan keramik dan pengecatan.
Di utara terdapat gedung informasi dan gedung anjungan. Gedung dan atap sudah rampung. Plester dinding dan plafon sudah digarap. Saat ini pemasangan jendela di kusen, serta pemasangan keramik dan pengecatan. Sementara tempat parkir, taman, dan tempat pembuangan sampah proses pengerjaan.
Seat Operasional Manager PT Nindya Karya Eric Destary mengklaim, pengerjaan akan rampung tepat waktu akhir tahun. Progres pengerjaan proyek sudah mencapai 85 persen. Selain itu, jumlah tukang atau pekerja mencapai 385 orang dan pengerjaan dimulai pukul 08.00 hingga 22.00. Pengerjaan proyek rest area tahap III digarap secara simultan.
”Rata-rata pengerjaan tinggal pemasangan keramik dan pengecatan. Meski ada satu gedung masih proses pengerjaan atap,” katanya.
Eric mengklaim, pengerjaan proyek sudah sesuai rencana anggaran biaya (RAB). Saat BPWS bersama Komisi V DPR RI melakukan inspeksi mendadak (sidak) Jumat (23/11) lalu, tidak ada kendala. Mereka meminta pengerjaan dipercepat agar rampung tepat waktu. ”Kami optimistis rampung tepat waktu,” ucapnya.
Kepala Divisi Data dan Informasi BPWS Pandit Indrawan meminta PT Nindya Karya memaksimalkan sisa waktu 28 hari. Pengerjaan harus tetap dikebut, dengan catatan tetap sesuai RAB. Jika pengerjaan tidak rampung sesuai kontrak, rekanan akan dikenakan denda. ”Kalau pengerjaan molor pasti kena denda mereka (rekanan, Red),” ujarnya.
(mr/bam/hud/bas/JPR)