Penentuan Permenpan 61 Tahun 2018

PUBLIKSATU, BUTON SELATAN - Permenpan nomor 61 tahun 2018 tentang optimalisasi pengisian kuota CPNS yang tidak terisi sesuai Permenpan nomor 37 tahun 2018 itu akan diisi.
Menurut Plt BKPSDM Busel La Ode Firman Hamza, yang memenuhi passing grade (PG) dan yang tidak memenuhi passing grade akan memiliki perlakuan yang berbeda.
Lanjut dia, mereka yang memenuhi passing grade itu akan bersaing sesama mereka yang lolos PG. Itu diatur sesuai permenpan nomor 61 tahun 2018.
Misalnya disalah satu jabatan yang formasi yang dibutuhkan hanya satu yang memenuhi PG tiga orang maka yang akan gugur itu dua orang.
"Jadi, logikanya tidak semua orang yang lulus PG sudah aman tapi ikut SKB," katanya.
Jadi lanjut dia, maksimal tiga orang kali dalam satu Formasi. Sedangkan jabatan yang kosong tidak ada yang memenuhi PG maka pengisiannya menurut Permenpan nomor 61 tahun 2018.
Dalam Permenpan 61 tahun 2018 yang bisa mengisi jabatan kosong itu adalah dengan akumulasi nilai TWK, TIU dan TKP paling rendah 255 poin.
Ia menjelaskan bagi Pemkab Busel setelah selesai rekonsiliasi data hasil SKD di BKN. Kesimpulanya by sistem. Maksudnya semua data CPNS itu sudah ada didalam sistem BKN. Maka perlakuan sesuai Permenpan 61 tahun 2018 itu semua kewenangan BKN.
"Jadi kewenangan daerah hanya menunggu hasil dari BKN. Terkait berapa jumlah yang bisa mengikuti SKB. Daerah hanya menunggu," katanya.
Jadi 42 orang yang lolos PG SKD itu akan tetap mengikuti SKB tapi mereka bersaing sesama mereka.
Pemkab Busel, hingga kini Minggu masih menunggu hasil resmi rekonsiliasi data dari BKN. (aga)