Ajak Warga Rekam KTP, PPK Kulisusu Konvoi di Jalan
PUBLIKSATU, BUTON UTARA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Buton Utara (Butur) menghimbau masyarakat yang belum melakukan perekaman KTP Elektronik agar segera mengurusnya ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Butur.
Sebab syarat mutlak menjadi pemilih pada pemilu serentak 2019 nanti adalah sudah memiliki KTP Elektronik atau Surat Keterangan (Suket) yang dikeluarkan Disdukcapil setempat.
Selain menghimbau, KPU juga berperan aktif melakukan sosialisasi dijalan jalan. Mengajak warga yang belum merekam KTP Elektronik agar segera melakukan perekaman
Seperti halnya yang dilakukan PPK Kecamatan Kulisusu baru-baru ini. Mereka mengelar konfoi mengelilingi seputaran areal Kecamatan Kulisuus yang ramai di kunjungi warga, mulai di Pasar Minaminaga, eks Pasar Tradisonal Ereke, dan beberapa simpang jalan raya.
Para panitia PPK yang didominasi kaum hawa itu memegang spanduk yang bertuliskan "Kepada warga Kecamatan Kulisusu yang belum memiliki KTP Elektronik agar segera ke catatan sipil untuk melakukan perekaman KTP".
Ketua PPK Kecamatan Kulisusu, Ashar yang ikut serta dalam kegiatan tersebut mengungkapkan, langkah ini dilakukan sebagai bentuk kepedulian panitia penyelenggara kepada warga yang belum memiliki KTP Elektronik.
"Selain kita sampaikan langsung, juga kita sosialisasi dengan membagikan stiker kepada masyarakat mengajak warga yang belum merekam agar segera melakukan perekaman," terang Ashar.
Sebab lanjut Ashar syarat masuk dalam DPT ajuannya harus mempunyai KTP-el ataupun sudah melakukan perekaman KTP-el dengan bukti surat keterangan (Suket).
"Makanya kita giat untuk terus melakukan sosialisasi mengajak masyarakat untuk melakukan perekaman KTP-el. Karena Penetapan DPT secara nasional final tanggal 16 Desember ini," tandas Ashar.
Sementara Komisioner KPU Kabupaten Butur, menjelaskan perpanjangan masa penyempurnaan DPT sampai tanggal 15 Desember 2018. Olehnya itu, pihaknya dapat menyelesaikan data pemilu secara berkualitas dengan indikator semua data yang perlu ditindak lanjuti sudah diselesaikan, baik itu potensi ganda, hasil analisis Dukcapil, rekomendasi Bawaslu, maupun GMHP.
"Sosialisasi perekaman KTP-el merupakan upaya untuk meningkatkan partisipasi masyarakat pada Pemilu serentak mendatang. Sehingga bisa dimasukan di DPT untuk melakukan pencoblosan saat hari Pemilu nanti," kata Miswar.
Kemudian, sambung Kordiv Program dan Data KPU Butur ini pihaknya memastikan penambahan pemilih tidak menghasilkan kegandaan baru. Dimana, kondisi akhir data ditetapkan sesuai Sidalih.
"Kami juga terus nembangun komunikasi efektif dengan Bawaslu, Dukcapil dan Parpol sehingga proses penetapan berjalan sesuai regulasi," tandasnya. (m7)