Berita Terkini
Busel

Ini Perkembangan Terbaru Sidang Sengketa Pulau Kawi-kawia

Oleh Redaksi Publiksatu / Rudi · Selasa, 4 Desember 2018 13:22 WIB · 2 menit baca
Ini Perkembangan Terbaru Sidang Sengketa Pulau Kawi-kawia
Tim kuasa hukum Pemkab Busel yang dipimpin Imam Ridho Angga Yuwono berpose dengan para saksi La Ode Hasmin Ilimi Ketua Deklarasi Pemekaran Busel, dan saksi ahli Prof Dr La Niampe dan Muhammad Riyadi

PUBLIKSATU, JAKARTA - Sidang lanjutan sengketa Pulau Kawi-Kawia antara Kabupaten Buton Selatan (Busel) dengan Kepulauan Selayar masuk dalam tahapan agenda pemeriksaan saksi dan ahli dari Pemkab Busel. Sidang digelar Senin (3/12), sekitar pukul 11.00 Wita.

Tim kuasa hukum Pemkab Busel menghadirkan satu orang saksi dan dua ahli. Adalah saksi La Ode Hasmin Ilimi dan dua orang ahli Prof Dr La Niampe MHum dan Muhammad Ruliyandi SH MH.

Dalam sidang itu, kepada majelis hakim MK, saksi La Ode Hasmin Ilimi memberikan penjelasan mengenai peristiwa-peristiwa pembentukan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2014 tentang pembentukan Kabupaten Busel.

Sedangkan Prof Dr La Niampe sebagai ahli Filologi akan menjelaskan kedudukan dokumen-dokumen kuno Belanda terkait keberadaan Selayar dan Buton. Sedangkan Ruliyandi menjelaskan kedudukan hukum lampiran Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2014 mengenai peta wilayah Kabupaten Busel.

Kuasa Hukum Pemkab Busel, Imam Ridho Angga Yuwono mengatakan, sidang MK dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli dari Pemkab Busel di Mahkamah Konstitusi, terkait Pengujian lampiran Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2014 tentang Pembentukan Kabupaten Buton Selatan sudah selesai, dengan lancar dan tanpa hambatan apapun.

Kata dia, acara sidang berlangsung sekitar dua jam, yaitu pukul 11.00 sampai 13.00 Wita.

Saksi La Ode Hasmin Ilimi yang kapasitasnya sebagai mantan anggota DPRD Kabupaten Buton dan Ketua Deklarasi Pemekaran Buton Selatan memaparkan bahwa pada saat Undang-Undang dibuat, lampiran peta Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2014 telah melalui prosedur yang benar. Serta melalui koordinasi berjenjang antara pemerintah daerah dengan Pemerintah Pusat dan DPR RI.

Dalam sidang itu pula, ahli tata negara Muhammad Ruliyandi menerangkan, esensi peta dalam lampiran Undang-Undang Busel harus dimaknai cakupan wilayah, bukan penempatan koordinat.

Sedangkan ahli dokumen Prof Dr La Niampe menguraikan, bahwa dalam sejarah, Selayar adalah bagian dari Kesultanan Buton sebagai induk dari Kabupaten Buton Selatan (Busel).

Acara sidang selanjutnya adalah Kesimpulan. "Semoga Majelis Hakim memutuskan untuk menolak permohonan Pemda Kepulauan Selayar," harap Angga, sapaan akrab Imam Ridho Angga Yuwono. (aga)