Berita Terkini
Sultra

KPK Dukung Pemprov Sultra Dalam Penyelesaian Aset Daerah

Oleh Redaksi Publiksatu / Kasim · Rabu, 5 Desember 2018 18:55 WIB · 3 menit baca
KPK Dukung Pemprov Sultra Dalam Penyelesaian Aset Daerah

PUBLIKSATU, KENDARI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi dukungan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) dalam melakukan penyelesaian aset daerah. Kerjasama ini, sebagai bentuk komitmen dan tidak lanjut rapat koordinasi tata kelola milik daerah serta komitmen dan rencana aksi mengenai pemberantasan korupsi yang terintegrasi di wilayah Sultra, (4/11) kemarin.

Koordinator KPK Wilayah Sultra, Eva mengatakan, pihaknya meminta kepada semua Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) khususnya Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) untuk memetakan segala permasaalahan baik itu dalam bentuk bukti alas hak tanah maupun sertifikat untuk menyelesaikan setiap persoalan yang ada.

"Pada hakikatnya mengenai persoalan aset, sebenarnya sama dengan persoalan yang ada di Seluruh Indonesia. Sehingga dalam hal ini, kita hanya mencoba untuk menyelesaikan semua persoalannya," kata Eva.

Untuk persoalan mengenai aset yang banyak terjadi di wilayah Daerah Otonomi Baru (DOB), kata Eva, dimana Kabupaten induk seolah-olah tidak mau melepaskan aset kedaerah yang baru mekar.

"Untuk itu, Pemda Sultra segera memilah aset mana saja yang bisa diselesaikan secara cepat, sehinggga KPK bisa secepatnya melakukan pendampingan mengenai aset daerah yang akan diperjuangkan nantinya," imbuhnya.

Di tempat yang sama Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara, H Lukman Abunawas mengatakan, untuk penertiban aset di lingkup Pemprov Sultra sebenarnya sudah dilakukan. Bahkan, harus diakui banyak aset daerah yang terlepas dan kalah dalam pengadilan.

"Sebenarnya untuk aset daerah, sejak lama sudah pernah dilakukan. Namun ada beberapa aset daerah terlepas dan bahkan kalah di meja hijau (pengadilan), seperti Same Hotel, Lapangan Lakidende dan lainya," tandasnya.

Untuk itu, Lukman Abunawas meminta kepada semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar setiap saat melakukan kontrol terhadap pejabat penguasaan barang dan aset, baik dalam sisi penguasaannya maupun dari sisi pemanfaatannya.

"Saya menegaskan kepada semua pihak OPD untuk melakukan pengawasan dan kontrol terhadap penguasaan barang baik dari sisi penguasaannya maupun pemanfaatannya," pungkasnya.

Sementara itu, Kepala BPKAD Sulawesi Tenggara Isma mengungkapkan, sampai saat ini nilai aset untuk Sultra sekitar 9 Triliun, 666 Milyar.

"Di mana jumlah aset ini mendapatkan peningkatan dari tahun 2013 yang hanya mencapai Rp 3 Triliun, 448 Miliar. Dari jumlah 9 Triliunan ini, terdiri dari Rp 4,1 Triliun untuk aset tanah, Rp 640 juta untuk mesin, Rp 1,8 Triliun untuk aset gedung dan aset tetap sebanyak Rp 55 Miliar," bebernya.

Sambungnya, yang jadi permasalahan adalah pencacatan belum sepenuhnya didukung oleh bukti pemilikan yang memadai secara hukum. Untuk kontribusi PAD, pengalihan aset tetap akan bangunan, kendaraan dinas yang tidak mempunyai surat lengkap dan penyerahan rumah dinas.

"Tidak ada pencacatan tidak memiliki pencatatan bukti kepemilikan secara hukum. Kemudian belum berkontribusi secara optimal untuk PAD. Untuktuk pengalihan aset tetap gedung-gedung SMA yang sudah diserahkan sepenuhnya dari kabupaten kepada pihak provinsi tidak disertai dengan aset tanah. Masalah lainnya adalah mengenai sebanyak 3000-an kendaran dinas yang hanya sebagian mempunyai surat kendaraan baik dari BPKD dan STNK kendaraan. Apalagi banyak penghuni rumah dinas yang tidak ingin menyerahkan rumah yang pernah ditinggalinya," punngkasnya. (m4)