Berita Terkini
Nasional

40 Persen Perusahaan Tak Terapkan UMK

Oleh Redaksi Publiksatu / Kasim · Kamis, 6 Desember 2018 20:24 WIB · 2 menit baca
40 Persen Perusahaan Tak Terapkan UMK
Ilustrasi UMK

PUBLIKSATU, SEMARAPURA - Upah Minimum Kabupaten (UMK) di Klungkung naik pada 2019. UMK Rp 2,1 juta pada 2018 naik menjadi Rp 2,3 juta. Hanya saja, itu terancam tak diterapkan semua perusahaan, karena berdasarkan data penerapan tahun ini, sekitar 40 persen perusahaan tak menerapkan UMK di Klungkung.

Kepala Bidang Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja, Klungkung Ayu Made Kusumaningsih, didampingi Kepala Seksi Kelembagaan Ketut Mayuaksana mengungkapkan, tercatat 116 perusahaan di Klungkung yang seharusnya menerapkan UMK. Namun ada 40 persen tidak menerapkan dengan alasan tidak bisa membayar pekerjanya sesuai UMK.

Berdasarkan aturan, perusahaan yang mempekerjakan minimal 10 karyawan wajib menerapkannya. Bagi perusahaan yang tidak bisa harus bersurat, menyampaikan penundaan bahwa belum bisa menerapkan dengan alasan tertentu. “Surat penundaan tidak ada, tapi perusahaan juga tidak menerapkan. Kami masih terus lakukan pembinaan, supaya perusahaan mengikuti aturan,” katanya. Kondisi tersebut diperkirakan akan tetap terjadi tahun depan.

Disebutkan, ada beberapa sektor yang tidak menerapkan UMK tahun ini. Di antaranya, beberapa perusahaan pada sektor pariwisata, perdagangan, koperasi. Bahkan Pemkab Klungkung yang mempekerjakan tenaga kontrak membayar pegawainya di bawah UMK. Hal ini menjadi dilema petugas yang melakukan pembinanan. Mereka mendorong agar perusahaan membayar buruh sesuai aturan. Di sisi lain, pemerintah yang mengesahkan UMK belum menerapkan hal itu. Belum bisa menjadi contoh. “Untuk tenaga kontrak di pemerintah, itu kewenangan pimpinan,” terang Mayuaksana.

Meskipun banyak buruh dibayar di bawah standar, namun hingga kini tidak ada mengeluh. Mereka menerima saja. Sejumlah buruh kepada petugas pembinaan mengaku menerima dibayar murah karena tidak ada pilihan lain. “Ketimbang tidak dapat pekerjaan, lebih baik menerima. Begitu pengakuan beberapa buruh,” ungkap Mayuaksana. “Kami terus melakukan pembinaan agar semakin banyak perusahaan menerapkan UMK di Klungkung,” sambung dia.

(bx/wan/yes/JPR)