Curi Potongan Besi, Hariyanto Divonis 5 Bulan

PUBLIKSATU, GRESIK – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik menghukum Muhammad Hariyanto (35) dengan pidana penjara penjara selama 5 bulan.
Warga Desa Ngadiluwih, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri ini dinyatakan terbukti bersalah melakukan pencurian potongan besi milik PT Waskita, di Jalan Raya Ambeng-ambeng, Kecamatan Duduksampeyan.
"Terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP. Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 5 bulan," kata Eddy, Ketua Majelis Hakim dalam amar putusannya.
Putusan majelis hakim tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya JPU Febrian Dirgantara menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 8 bulan. Atas putusan ini, baik terdakwa maupun jaksa penuntut umum menerima. Sehingga perkara pencurian ini sudah dinyatakan incrach.
Sebagai catatan, terdakwa pada 6 September 2018 sekitar Pukul 19.00 mencuri potongan besi di di kantor workshop PT Waskita di Jl. Raya Abeng-ambeng, Duduksampeyan.
Terdakwa mencuri potongan besi sisa pembanguan proyek jalan tol yang dikerjakan oleh PT Waskita seberat 2 kuintal.
Selanjutnya, terdakwa membawa barang curian tersebut keluar dari work shop lalu dijual ke toko barang rongsokan didaerah Kalianak, Surabaya. (yud/ris)
(sb/yud/jay/JPR)