Berita Terkini
Nasional

Curi Potongan Besi, Hariyanto Divonis 5 Bulan

Oleh Redaksi Publiksatu / Kasim · Kamis, 6 Desember 2018 21:09 WIB · 1 menit baca
Curi Potongan Besi, Hariyanto Divonis 5 Bulan
Muhammad Hariyanto hanya bisa tertunduk pasrah setelah divonis majelis hakim 5 bulan

PUBLIKSATU, GRESIK – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik menghukum Muhammad Hariyanto (35) dengan pidana penjara penjara selama 5 bulan.

Warga Desa Ngadiluwih, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri ini dinyatakan terbukti bersalah melakukan pencurian potongan besi milik PT Waskita, di Jalan Raya Ambeng-ambeng, Kecamatan Duduksampeyan.

"Terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP. Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 5 bulan," kata Eddy, Ketua Majelis Hakim dalam amar putusannya.

Putusan majelis hakim tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya JPU Febrian Dirgantara menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 8 bulan. Atas putusan ini, baik terdakwa maupun jaksa penuntut umum menerima. Sehingga perkara pencurian ini sudah dinyatakan incrach.

Sebagai catatan, terdakwa pada 6 September 2018 sekitar Pukul 19.00 mencuri potongan besi di di kantor workshop PT Waskita di Jl. Raya Abeng-ambeng, Duduksampeyan.

Terdakwa mencuri potongan besi sisa pembanguan proyek jalan tol yang dikerjakan oleh PT Waskita seberat 2 kuintal.

Selanjutnya, terdakwa membawa barang curian tersebut keluar dari work shop lalu dijual ke toko barang rongsokan didaerah Kalianak, Surabaya. (yud/ris)

(sb/yud/jay/JPR)