KPK Dukung Pemprov Sultra Selesaikan Aset Daerah

PUBLIKSATU, KENDARI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendukung Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) dalam melakukan penyelesaian aset daerah. Dukungan tersebut ditunjukkan dalam bentuk kerjasama antara Pemprov dan lemba antu rasuah itu.
Kerjasama tesebut sebagai bentuk komitmen dan tidak lanjut rapat koordinasi tata kelola milik daerah serta komitmen dan rencana aksi mengenai pemberantasan korupsi yang terintegrasi di wilayah Sultra.
Koordinator KPK Wilayah Sulawesi Tenggara, Eva mengatakan pihaknya meminta kepada semua SKPD terutama yang memegang aset dalam hal ini badan pengelolaan Aset Daerah (BPAD) untuk memetakan segala permasaalahan, baik itu dalam bentuk bukti alas hak tanah maupun sertivikat untuk menyelesaikan setiap persoalan yang ada.
"Pada hakikatnya mengenai persoalan aset, sebenarnya sama dengan persoalan yang ada di seluruh Indonesia. Sehingga dalam hal ini, kita hanya mencoba untuk menyelesaikan semua persoalannya," tadasnya.
Tetapi untuk persoalan mengenai aset, lanjutnya, yang banyak terjadi untuk di wilayah pemekaran. Dimana kabupaten induk, seolah-olah tidak mau melepaskan aset kedaerah yang baru mekar.
"Untuk itu, Pemda Sultra segera memilah aset mana saja yang bisa diselesaikan secara cepat, sehinggga KPK bisa secepatnya melakukan pendampingan mengenai aset daerah yang akan diperjuangkan nantinya," tutupnya.
Sementara itu, Wakil Gubernur Sultra H Lukman Abunawas mengatakan, untuk penertiban aset di lingkup Sultra sebenarnya sudah dilakukan. Bahkan, harus diakui banyak aset daerah yang terlepas bahkan kalah dalam pengadilan.
"Sebenarnya untuk aset daerah sejak lama sudah pernah dilakukan. Namun ada beberapa aset daerah terlepas dan bahkan kala di meja hijau (pengadilan), seperti Same Hotel, Lapangan Laki Dende, dan lainya," tandasnya.
Untuk itu, Lukman Abunawas meminta kepada semua OPD untuk setiap saat melakukan kontrol terhadap pejabat penguasaan barang dan aset, baik dalam sisi penguasaannya maupun dari sisi pemanfaatannya.
"Saya menegaskan kepada semua pihak OPD untuk melakukan pengawasan dan kontrol terhadap penguasaan barang baik dari sisi penguasaannya maupun pemanfaatannya," pungkasnya.
Di tempat yang sama, Kepala BPKAD Sultra, Isma mengungkapkan, sampai saat ini untuk nilai aset untuk Sultra sebesar Rp 9,666 trilun.
"Dimana jumlah aset ini mendapatkan peningkatan dari tahun 2013 yang hanya mencapai Rp 3,448 trilun. Dari jumlah 9 triliunan ini, terdiri dari 4,1 triliun untuk aset tanah, 640 juta untuk mesin, 1,8 triliun untuk aset gedung dan aset tetap sebanyak 55 miliyar," bebernya.
Namun yang jadi permasalahan adalah pencacatan belum sepenuhnya didukung bukti pemilikan yang memadai secara hukum. Untuk kontribusi PAD, pengalihan aset tetap akan bangunan, kendaraan dinas yang tidak mempunyai surat lengkap dan penyerahan rumah dinas.
"Tidak ada pencacatan tidak memiliki pencatatan bukti kepemilikan secara hukum, Kemudian belum berkontribusi secara optimal untuk PAD. Kemudian, untuk pengalihan aset tetap gedung-gedung SMA yang sudah diserahkan sepenuhnya dari Kabupaten kepada pihak Provinsi tidak disertai dengan aset tanah. Masalah lainnya adalah mengenai sebanyak 3000an kendaran Dinas yang hanya sebagian mempunyai surat kendaraan baik dari BPKD dan STNK kendaraan. Apalagi banyak penghuni Rumah Dinas yang tidak ingin menyerahkan rumah yang pernah ditinggalinya," punngkasnya. (m4)