Berita Terkini
Opini

Menyoal Kejahatan Seksual

Oleh Redaksi Publiksatu / Rudi · Kamis, 6 Desember 2018 15:23 WIB · 4 menit baca
Menyoal Kejahatan Seksual
Susiyanti

BUKAN hal yang baru jika terjadi kasus pelecehan seksual terhadap perempuan. Baik itu anak-anak maupun wanita yang sudah dewasa. Sebagaimana Komnas Perempuan mencatat pada 2014 terdapat 4.475 kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak perempuan, 2015 sebanyak 6.499 kasus, 2016 sebanyak 5.785 kasus dan pada 2017 tercatat ada 2.979 kasus kekerasan seksual di ranah KDRT atau relasi personal, serta sebanyak 2.670 kasus di ranah publik atau komunitas (CNN Indonesia, 26/11/2018).

Hal ini diperkuat berdasarkan data dari Komnas Perempuan, angka kekerasan terhadap perempuan meningkat setiap tahun. Pada 2017, terdapat 348.446 jumlah pelapor yang terekam dalam daftar. Angka tersebut melonjak tajam dari tahun sebelumnya yang berjumlah 259.150 kasus (Tempo.com, 28/11/ 2018).

Tidak hanya itu, baru-baru ini telah terjadi kasus pelecehan yang melibatkan seorang guru honorer bernamaBaiq Nuril. Mantan pegawai honorer SMA itu sering mengalami pelecehan seksual yang dilakukan oleh kepala sekolah tempatnya dulu bekerja. Pelecehan tersebut dilakukan via telepon. Baiq Nuril akhirnya memberanikan diri untuk merekam percakapan tersebut sebagai barang bukti. Sayangnya, ia dilaporkan balik atas tuduhan pencemaran nama baik (Tribun Jogja.com, 15/11/018).

Interaksi Kebablasan

Penyebab terjadinya pelecehan seksual, salahsatunya, adalah terjadinyacampur baur antara interaksi pria dan wanita dalam kehidupan sehari-hari. Inilah yang terjadi dalam sistem kapitalisme. Sejatinya, apabila pria dan wanita hidup bersama atau bekerja bersama, hingga mereka harus menghabiskan waktunya dari pagi sampai sore, bahkan ada yang sampai malam (lembur), mengakibatkan mereka harus pulang dimalam hari.

Inilah suatu jerat dalam kapitalisme yang dapat membuat munculrasa yang tidak seharusnya antar lawan jenis. Hingga dapat menyebabkan terjerumus ke dalam lembah perzinahan atau perselingkuan. Namun, jikalau hanya satu pihak saja yang menyimpan rasa suka, maka akan terjadipelecehan disebabkan tidak adanya gayung bersambut.

Tak hanya itu, dalam kapitalisme seorang wanita dituntut untuk berpenampilan menarik.Seolah-olah diwajibkan bagi seorang perempuan yang bekerja dalam suatu perusahaanharus berpenampilan seksi danmenampakkan kemolekan tubuhnya.Inilah yang menyebabkan kehormatan wanita tidak terjaga. Terkadang, maraknyakejahatan pada wanita disebabkan siwanita sendiri yang mengundang bahayanya.

Tidak lupa, peredaran miras dan ketidaktegasan hukum di Indonesia pun memiliki andil besar dalam kejahatan seksual.

Yang parah, berbagai penyebab itu dilahirkan karena alasan keuntungan. Video porno misalnya terus diproduksi karena memiliki keuntungan yang sangat besar. Ya, dalam pandangan Kapitalisme, apapun yang bisa menghasilkan keuntungan akan diproduksi tanpa memandang lagi apakah itu halal atau haram, berbahaya atautidak.

Dari pemikiran inilah, kapitalisme dengansegala cara, telah merusak tatanan masyarakat sehingga terjadi berbagai macam kejahatan, termasuk kejahatan seksual. Malangnya, korbannya adalah wanita dan anak-anak padahal mereka adalah orang yang seharusnya dilindungi.

Melindungi Wanita

Islam menyiapkan aturan terkait pencegahan dan penanganan kasus pelecehan seksual terhadap perempuan.Pertama, Islam memerintahkan kepada pria dan wanita untuk menundukkan pandangan. Allah Swt. berfirman, “Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman, 'Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat" (TQS An-Nur:30).

Kedua, Islam mewajibkan kepada wanita yang sudah baligh(dewasa) untuk menutup aurat dan mengenakan pakaiansyar'i secara sempurna(lihat QSan-Nur:31 danQS. al-Ahzab:59).

Ketiga, Islam tidak membolehkan seorang wanita bepergiansehari semalam tanpa disertai mahramnya.“Tidak halal seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir melakukan perjalanan selama sehari semalam, kecuali jika disertai mahram” (HR. Muslim).

Keempat, Islam melarang pria dan wanita untuk berdua-duaan (khalwat).“Janganlah sekali-kali seorang pria dan wanita berkhalwat, kecuali jika wanita itu disertai mahram” (HR.Bukhari).

Kelima, Islam memberlakukan kehidupan pria dan wanita secara terpisah, baik disekolah, di masjid, dan lain sebagainya. Adapun interaksi yang diperbolehkan sebatas pada perkara yang bersifat umum yakni berkaitan dengan hal-hal mu’amalah. Karena, sejatinya kehidupan pria dan wanita terpisah, tidak bersatu.

Keenam, tanggungjawab mencari nafkah hanya diwajibkan bagi pria, bukan wanita. Maka dengan demikian, wanita tak dipaksa untuk bekerja. Sehingga tidak akan terjadi hal-hal yang tidak dinginkan seperti pelecehan seksual di tempat kerja atau semisalnya.

Ketujuh, Islam memberikan sanksi hukuman yang tegas kepada para pelaku pemerkosaan dengan diberikan hukum bagi pezina yakni hukuman campuk 100 kali bagi pelaku yang belum pernah menikah dan hukuman rajam sampai meninggal bagi pelaku yang sudah pernah menikah.

Dalam catatan sejarah, sistem Islam terbukti mampu mengatasi berbagai macam tindakan kriminal termasuk kejahatan seksual. Dalam penelitian Universitas Malaya, Malaysia mengungkapkan bahwa berabad-abad lamanya Khilafah Utsmani memimpin dunia, kasus kejahatan hanya ada 200 kasus.

Itu artinya, ada tahun-tahun dimana tidak terjadi satupuntindakan kriminal. Ini menandakan bahwa sistem Islam adalah negara yang minim kejahatan. Jikalau melalui sistem kapitalisme, negara gagal melindungiwanita, mengapa tidak menerapkan Islam sebagai solusi fundamentalnya?WalLâhu a?lam. (***)