Berita Terkini
Opini

Adat Agraria Dalam Perspektif Hukum Indonesia

Oleh Redaksi Publiksatu / Kasim · Rabu, 4 Desember 2019 15:26 WIB · 4 menit baca
Adat Agraria Dalam Perspektif Hukum Indonesia
Dosen di Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Buton, Samsul

Tulisan ini berangkat dari kasus hukum agraria yang sering dibincangkan oleh masyarakat Buton. Disatu pihak merasa berhak atas tanah tersebut berdasarkan akta tanah yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN), sementara dipihak lain merasa memiliki hak berdasarkan hak asal usul adat (hak ulayat) yang berujung pada penyegelan serta saling lapor.

Namun Tulisan ini tidak menanggapi persoalan hukum yang terjadi atas tanah tersebut, akan tetapi lebih difokuskan pada bagaimana pemahaman hukum nasioanal mengatur tanah adat atau tanah ulayat tersebut.

Pengakuan masyarakat Hukum Adat

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 tidak menjelaskan secara langsung definisi masyarakat hukum adat. Namun eksitensi masyarakat hukum adat diakui dalam pasal 18B ayat (2) yang berbunyi “Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.

Pengakuan eksistensi masyarakat hukum adat yang dimaksudkan UUD 1945 adalah masyarakat adat secara teknis yuridis yang menunjuk sekelompok orang yang hidup dalam suatu wilayah (ulayat) tempat tinggal dan lingkungan kehidupan tertentu, memiliki kekayaan dan pemimpin yang bertugas menjaga kepentingan kelompok (keluar dan kedalam), dan memiliki tata aturan (sistem) hukum dan pemerintahan.

Untuk menyatakan eksistensi masyarakat hukum adat, Sajipto Raharjo memakai empat klausula yaitu sepanjang masih hidup, sesuai dengan perkembangan masyarakat, sesuai dengan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta diatur dalam Undang-Undang. Keempatnya menjadi syarat materil yang harus ada untuk menyataka eksistensi masyarakat hukum adat.

Sehingga sejak 1950 Sultan Buton La Ode Muhammad Falihi menyatakan Kesultanan Buton merupakan Integral (bagian) dari Republik Indonesia (Kompasiana:12/2/2005), sejak itu pula masyarakat dan kesultanan Buton tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku di wilayah Republik Indonesia. Dengan demikian, ketentuan keberadaan masyarakat hukum adat harus diatur dalam ketentuan perturan perudang-undangan yang berlaku.

Hal inilah yang menjadi persoalah di tengah masyarakat Buton karena pengakuan secara yudiris keberadaan masyarakat hukum adat maupun hak-hak tradisionalnya belum diatur dengan jelas dalam peraturan daerah oleh pejabat yang berwenang (legislative).

Hak Tradisional

Salah satu hak tradisional masyarakat hukum adat yang diakui oleh negara adalah hak atas tanah ulayat. Hak ulayat merupakan hak komunal yang pemanfaatannya dilakukan secara bersama untuk kepentingan persekutuan masyarakat hukum adat.

Privatisasi tanah ulayat tidak dibenarkan menurut hukum pertanahan nasional. Namun yang menjadi persoalan adalah pemerintah dan masyarakat hukum adat mememiliki perspektif yang berbeda dalam memahami tanah ulayat.

Masyarakat hukum adat mengartikan bahwa tanah ulayat merupakan hak milik dari kesatuan masyarakat hukum adat. Sementara pemerintah melalui memeandang berbeda tentang pengertian hak ulayat.

Hal ini terlihat jelas dalam ketentuan UUD 1945 Pasal 33 ayat (3) dimana “bumi, air dan kekayaan didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”.

Kemudian penguasaan itu di tuangkan dalam Undang-Undang No 5 Tahun 1960 tentang Dasar-Dasar Pokok Agraria (UUPA) Pasal 2 atat (4) yang berbunyi “ Hak menguasai dari Negara tersebut di atas pelaksanaannya dapat dikuasakan kepada daerah-aerah Swatantra dan masyarakat-masyarakat hukum adat, sekedar diperlukan dan tidak bertentangan dengan kepentingan nasional, menurut ketentuan-ketentuan Peraturan Pemerintah.

Ketentuan ini, menjadi gambaran bahwa tanah ulayat bukan merupakan hak milik, tetapi terbatas pada hak menguasai saja.

Penyelesaian Sengketa Adat Agraria

Apapun alasannya tanah ulayat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan tidak dapat dijadikan sebagai hak milik. Bagaimana dengan tanah ulayat bekas kesultanan Buton yang telah dibagi menjadi beberapa Kedie yang telah disertifikatkan oleh sebagian orang sebagai hak milik?

Berdasarkan ketentuan Pasal 3 UUPA, hak ulayat diakui sepanjang menurut kenyataannya masih ada. Pengertain “masih ada” dalam pandangan hukum positif yaitu tanah adat atau tanah ulayat diakui dan diatur dalam ketentuan peraturan pernudang-undangan yang berlaku.

Berangkat dari pemahaman hukum tersebut, tanah bekas tanah ulayat dapat disertifikatkan atau menjadi hak milik seseorang karena dianggap menjadi tanah terlantar. Penulis tidak bisa mengatakan Kaide sebagai tanah ulayat atau tanah bekas ulayat karena dibutuhkan penenelitian lebih jauh terkait persoalan tersebut.

Namun, apabila tanah ulayat telah diakui oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku dijadikan sebagai hak milik bahkan telah disertifikatkan, maka masyarakat hukum adat memiliki legal standing (kedudukan hukum) untuk menggugat di pengadilan.

Perlu dipahami bahwa sengketa agraria bukan semata-mata adalah urusan keperdataan. Beberapa kasus agraria pula bersentuhan dengan Pengadilan Tata Usaha Negara. Karena salah satu objek gugatan dibidang agraria adalah Keputusan Tata Usaha Negara (sertifikat tanah) yang dikeluarkan oleh BPN.

Inilah jalur hukum yang diberikan oleh negara untuk mebatalakan sertifikat tanah yang dimiliki dengan cara melawan hukum oleh penguasa (Onrechtmatige Overheidsdaad). ***