Berita Terkini
Busel

Polisi Dinilai Lamban Tangani Kasus Penganiayaan di Siompu

Oleh Redaksi Publiksatu / Rudi · Kamis, 6 Desember 2018 14:15 WIB · 3 menit baca
Polisi Dinilai Lamban Tangani Kasus Penganiayaan di Siompu
Iptu Najamuddin

PUBLIKSATU, BUTON SELATAN - Warga Siompu Barat, Husba Hus Munir menjadi korban penganiayaan dan pengancaman yang diduga dilakukan salah seorang warga Desa Biwinapada, Kecamatan Siompu, inisial LB, pada 20 November 2018 lalu. Dan kasus ini telah dilaporkan di Polres Buton pada 22 November, atau dua hari setelah kejadian.

Namun hingga dua minggu pasca melapor, penanganannya masih belum menunjukan perkembangan yang signifikan. Hal ini membuat pihak korban tidak puas dengan kinerja penyidik Polres Buton.

Kronologis kejadiannya, jelas Husba, pada 20 November lalu, dari Siompu Barat pihaknya bersama mertua dan keluarga hendak menjemput sepupu dari Baubau melalui pelabuhan Siompu. Namun dalam perjalanan, tepatnya di Desa Biwinapada, Kecamatan Siompu, mereka dimaki dan diteriaki agar tidak melanjutnya perjalanan dan balik ke Siompu Barat.

Atas perlakuan itu, pihaknya bersama mertua tetap melanjutkan perjalanan, hingga ke Polsek Siompu untuk melaporkan peristiwa yang mereka alami. Namun belum berapa lama di Mapolsek Siompu, sejumlah warga yang berjumlah sekitar 10 orang mendatangi mereka dan mengusir mereka dari Polsek Siompu untuk segera pulang ke Siompu Barat.

"Saat itu, saya, mertua dan keluarga dari Siompu Barat pergi ke Siompu Induk untuk menjemput sepupu, namun baru tiba di Desa Biwinapada, Kecamatan Siompu, kami dimaki-maki dan diusir agar langsung pulang kembali ke Siompu Barat. Pada saat itu kami langsung pergi ke Polsek Siompu dalam rangka melaporkan kejadian makian tersebut. Namun belum beberapa lama menunggu di Polsek Siompu, warga masyarakat Desa Biwinapada datang, berjumlah 10 orang dan kembali mengusir kami walaupun masih menunggu di Polsek. Saking banyaknya massa yang datang, salah satu petugas Polsek akhirnya menyuruh kami pulang untuk menunggu di rumah saja," terangnya.

Setelah mendengar bentakan dan makian dari warga, Husba bersama mertua langsung bergegas pulang. Namun, dalam perjalanan pulang itu, rombongan warga kembali mendatangi mereka, sambil memaki dan melakukan pemukulan tepat di belakang kepala dan mengancam dengan mengarahkan sebilah parang.

"La Bai dan temannya tiba- tiba datang lagi, kemudian melakukan pemukulan tepat di belakang kepalaku serta mengarahkan parangnya di depan leherku dan leher mertuaku. Sambil mengancamkan parangnya, La Bai dan beberapa temannya memaki-maki dan mengusir kami agar tidak menginjakkan kaki di Kecamatan Siompu," kisahnya.

Pada 22 November 2018, Husbi bersama mertuanya melapor di Polres Buton, agar lelaki LB bisa diproses hukum atas kasus penganiayaan dan pengancaman terhadap dirinya. Namun hingga kini, kasus tersebut belum juga ada kejelasan. Oleh karena itu, pihanya mendesak Polres Buton untuk memproses laporan mereka dengan cepat, tanpa pandang bulu.

Semetara itu, Kasat Reskrim Polres Buton, Iptu Najamuddin saat dihubungi via telepon selulernya, membenarkan adanya laporan pemukulan tersebut. " Saat ini laporan adanya kasus pemukulan dan pengancaman itu masih dalam tahap penyelidikan. Saat ini penyidik sudah melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi dan kasus ini masih dalam penyelidikan," jelasnya saat dihubungi Senin (3/12) lalu.

Kata Najamuddin, semua kasus yang dilaporkan tidak bisa langsung masuk dalam sidik, harus melalui proses penyelidikan terlebih dahulu.

"Kasus ini masih didalami dengan proses penyelidikan, mungkin ada kaitannya dengan masalah tapal batas. Tetapi kasus ini masih dalam tahap penyelidikan, sebelum masuk ke tahap lidik," pungkasnya. (m4)