Berita Terkini
Nasional

Operasi Pasar, Bea Cukai Kediri Sita 129 Vapor

Oleh Redaksi Publiksatu / Kasim · Jumat, 7 Desember 2018 21:30 WIB · 2 menit baca
Bagikan
Operasi Pasar, Bea Cukai Kediri Sita 129 Vapor
Dua petugas KPPBC meneliti vapor-vapor tanpa cukai hasil operasi pasar

PUBLIKSATU, KEDIRI - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Kediri mulai melakukan operasi pasar terhadap rokok elektrik (vapor) tak bercukai. Dari operasi pasar yang berlangsung 1 Desember lalu, mereka berhasil menyita 129 botol liquid. Botol-botol itu tak dilekati dengan pita cukai, alias ilegal.

Kepala Seksi Layanan dan Informasi KPPBC Adiek Marga Raharja mengatakan, operasi pasar tersebut berlangsung di beberapa wilayah di Kota Kediri. Yaitu di Kecamatan Mojoroto dan Kota. Ratusan liquid itu, menurut Adiek, terdiri dari berbagai aroma dan merek. Dengan rata-rata berisi 60 mililiter per botolnya. Sebagian liquid juga berasal dari impor.

“Nantinya ini akan kami musnahkan bersama barang-barang lainnya setelah terkumpul,” terangnya.

Operasi pasar yang dilakukan KPPBC ini berlangsung secara terbuka. Menurut oleh Adiek, waktu operasi pasar pada malam hari. Dengan melibatkan jumlah personil yang relatif banyak. Operasi pasar dipilih malam hari karena rata-rata penjual vapor beroperasi pada malam hari.

Adiek menambahkan, tidak muncul perlawanan dalam operasi pasar tersebut. Mayoritas penjual liquid sudah menyadari bahwa yang mereka jual harus berpita cukai. Selama ini para penjual itu mengaku hanya menghabiskan stok dari brewer, peracik liquid vapor.

“Karena saat mereka mengambil dari brewer yang belum dilekati pita cukai. Saat itu (memang) belum ada aturan penggunaan pita cukai. Dan (hingga) sekarang stok liquidnya masih ada,” imbuhnya.

Operasi pasar ini dilakukan sebagai upaya penertiban barang kena cukai (BKC). Untuk melakukan pencegahan dari pihak yang tidak bertanggung jawab. Selain itu diceritakan Adiek sebagai upaya meningkatkan penerimaan negara.

Laki-laki berkacamata ini memaparkan, pelekatan pita cukai merupakan salah satu pengendalian konsumsi rokok maupun produk hasil olahan tembakau lainnya (HPTL). Karena itu upaya penertibannya pun terus dilakukan. Sesuai dengan Undang-Undang nomor 39 tahun 2007 tentang cukai.

“ Konsumsinya perlu dikendalikan, perdarannya perlu diawasi, pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup. Atau pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan,” pungkas ayah empat anak ini.

(rk/rq/die/JPR)

Bagikan