Berita Terkini
Baubau

Kasus UMB di SP3, Jaksa: Bukan Akhir Segalanya

Oleh Redaksi Publiksatu / Rudi · Sabtu, 8 Desember 2018 15:15 WIB · 2 menit baca
Kasus UMB di SP3, Jaksa: Bukan Akhir Segalanya
Awaluddin Muhammad

PUBLIKSATU, BAUBAU - Polres Baubau benar-benar telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus dugaan penggelapan dana kampus Universitas Muhammadiyah Buton (UMB). Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau telah menerima fisik suratnya.

SP3 perkara yang sempat menetapkan rektor Suriadi sebagai tersangka itu diterima koorps adhiyaksa berselang beberapa hari setelah penyidik mengirimkan surat pemberitahuan nomor: 75.b pada 2 Oktober lalu.

"SP3 itu kami terima tidak sampai seminggu setelah surat pengantar. Jadi, posisinya saat ini SP3," ungkap Kasi Pidum Kejari Baubau Awaluddin Muhammad dikonfirmasi di kantornya, Jum'at (7/12).

SP3 itu diterbitkan, kata mantan Kasi Pidsus Kejari Majene ini, penyidik berdalih karena tidak sanggup penuhi petunjuk yang diberikan jaksa peneliti. Setelah berkas perkaranya sudah tiga kali bolak balik Kejari-Polres.

"Tapi SP3 ini bukan akhir segalanya. Kalau besok lusa penyidik memang bisa menemukan alat bukti yang mendukung terpenuhinya unsur tindak pidana penggelapan dalam jabatan, kenapa tidak dibuka lagi," imbuhnya.

Awaluddin mengakui, posisi terkahir sebelum SP3, berkas perkara dugaan penggelapan modus umroh itu belum dilampirkan dengan bukti hasil audit. "Memang dalam berkas itu ditulis ada indikasi penggelapan, tapi tidak ada fisik dokumen hasil auditnya," tandasnya.

Sebelumnya, kuasa hukum pelapor, Apri Awo membeberkan, pihaknya sudah mengantongi dokumen laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan UMB tahun 2015/2016 dan 2014/2015 oleh Lembaga Pembina dan Pengawas Keuangan (LPPK) Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah. Indikasi penggelapan itu nampak dalam halaman 35.

"Hasil audit itu menunjukkan bahwa penerimaan reward bank Muamalat yang dipakai umrah oleh lima pejabat UMB pada 2015 lalu tidak dicatat dalam laporan keuangan UMB," imbuh Apri Awo dalam konferensi persnya 6 September 2018 lalu. (exa)