Bawaslu Buteng Minta Disdukcapil Tuntaskan Perekaman KTP-el

PUBLIKSATU, BUTON TENGAH - Masih adanya sisa delapan ribuan lebih warga Kabupaten Buton Tengah (Buteng) yang belum melakukan perekaman KTP-el, menjadi perhatian serius Bawaslu Buteng untuk mendorong Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat untuk menuntaskannya sebelum hari H Pemilu 17 April 2019.
Menurut Komisioner Bawaslu Buteng Jais, delapan ribuan warga yang belum melakukan perekaman KTP-el tersebut sudah pasti mempunyai hak pilih pada Pemilu 2019 nanti. Padahal, target Bawaslu maupun KPU tidak ada pemilih yang tidak menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2019.
"Olehnya itu, kami himbau kepada pihak Dinas Dukcapil Buteng untuk berupaya menyelesaikan perekaman KTP-el agar hak konstitusinal pemilih dapat tersalurkan, walaupun hanya bermodalkan KTP-el bila belum masuk dalam Daftar Pemilih tetap (DPT)," ungkap Jais saat menghubungi media ini, Sabtu (8/12/2018).
Tak hanya Disdukcapil, Jais juga menghimbau masyarakat yang belum melakukan perekaman KTP-el agar dengan kesadaran dan inisiatif sendiri datang ke Disdukcapil Buteng untuk melakukan perekaman.
"Bagi masyarakat yang sudah berusia 17 tahun, sudah menikah, pernah menikah tetapi tidak memiliki KTP-el agar dengan kesadaran sendiri segera melapor atau melakukan perekaman di Disdukcapil. Bisa juga melapor ke pemerintah tempat tinggalnya supaya digabung dengan lainnya kemudian pemerintah desa mengundang Disdukcapil untuk melakukan perekaman di desanya," tutur Jais.
Pria asal Lombe, Kecamatan Gu ini mengaku Bawaslu Buteng akan secepatnya berkoordinasi dengan Dinas Dukcapil untuk meminta by name by address warga Buteng yang belum melakukan perekaman KTP-el. Desa atau kelurahan dan kecamatan mana saja yang banyak belum perekaman, pihaknya akan turun sosialisasi tentang partisipatif pemilih dan mengajak segera melakukan perekaman KTP-el.
"Masih ada empat bulan lebih lagi untuk menuntaskan sisa delapan ribu lebih warga yang melakukan perekaman KTP-el. Semoga dengan waktu empat bulan tersebut, sisa warga yang belum melakukan perekaman bisa dituntaskan," harap Jais.
Sebelumnya Kadis Dukcapil Kabupaten Buteng Syamsuddin mengatakan, warga belum melakukan perekaman hingga November 2018, tersisa delapan ribu lebih. September lalu, ada sekitar 12 ribu yang belum melakukan perekaman.
Masih kurangnya partisipasi warga terhadap perekaman KTP-E ini, pihaknya kurang yakin sisa delapan ribu lebih tersebut bisa tuntas hingga 31 Desember ini. Padahal, Dinas Dukcapil Buteng sendiri sudah turun juga ke desa-desa melakukan "jemput bola" untuk perekaman.
"Saat kita turun ke desa, data yang kita pegang ada ratusan belum perekaman, tapi saat kita turun hanya puluhan saja yang datang. Padahal, sebelumnya sudah kita sampaikan pada pemerintah desanya akan jadwal kedatangan kami," bebernya.
Bila tidak tuntas, terpaksa pihaknya akan memblokir atau menonaktifkan data kependudukan warga bersangkutan yang belum melakukan perekaman 31 Desember nanti. "Umur 23 ke atas kita akan non aktifkan data kependudukannya sampai dia datang sendiri melakukan perekaman di kantor Dukcapil. Kalau sudah, baru kita aktifkan kembali data penduduknya," papar Syamsuddin.
Mantan Camat Lakudo ini menegaskan, bila warga bersangkutan sudah diblokir data penduduknya, maka ketika melakukan pengurusan publik yang mensyaratkan pencantuman Nomor Induk Kependudukan (NIK), sudah pasti tertolak dengan sendirinya.
Syamsuddin menambahkan, dari data sisa delapan ribu lebih tersebut, yang terbanyak belum melakukan perekaman adalah warga Kecamatan Gu sekitar tiha ribu lebih, disusul Lakudo dua ribu lebih, dan sisanya Kecamatan Mawasangka, dan kecamatan-kecamatan lainnya yang tinggal ratusan.
"Khusus pemilih Pemilu 2019 non KTP-EL, tersisa 513 orang yang belum melakukan perekaman. Kita harapkan mereka ini sudah melakukan perekaman di Desember ini," tutupnya.(uzi)