Gubernur Sultra: RPJMD Sultra Pedoman Sukseskan Garbarata

PUBLIKSATU, KENDARI - Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra telah berakhir tahun ini. Bagan arah kebijakan pembangunan daerah lima tahunan itu sudah harus disusun baru lagi. Bappeda Sultra sudah mematangkan draf dokumen RPJMD tahun 2018-2023.
Jumat (7/12) lalu, Gubernur Sultra Ali Mazi, Bappenas dan para kepala daerah se-Sultra menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrembang) untuk membahas penyusunan RPJMD.
Gubernur Sultra H. Ali Mazi menuturkan, sebagai gubernur yang kini memimpin sekira 2,7 juta penduduk Bumi Anoa, ia berkewajiban untuk melanjutkan pembangunan yang ada. Pembangunan itu kata dia harus dibingkai dalam RPJMD yang pro-rakyat
Olehnya itu, kata dia sesuai amanah UU No 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah yang di dalamnya mengatur tata cara perencanaan pengendalian dan evaluasi pembangunan, maka penyusunan RPJMD wajib dilakukan dengan sinkronisasi visi misi dan kondisi nyata daerah saat ini.
“RPJMD ini akan disusun berdasarkan visi dan misi pemerintah yang berpedoman pada RPJMP dan RPJMN. Sehingga mempercepat terwujudnya Sultra yang maju sejahtera dan bermartabat,” ungkap Ali Mazi dalam sambutannya.
Dia memastikan, akselerasi pembangunan wilayah daratan dan kepulauan (Garbarata) akan menjadi perhatian serius pemerintah dalam setiap kebijakan pembangunan yang diambil. Sehingga tercipta keseimbangan pembangunan masyarakat dan daerah. “RPJMD ini akan menjadi rujukan kita untuk menyukseskan program Garbarata,” pungkasnya.
Plt. Kepala Bappeda Sultra, Ir. J. Robert mengatakan rangkaian penyusunan RPJMD itu sudah melewati sejumlah tahapan termasuk Focus Group Discussion dengan pakar-pakar dari akademisi. Kata dia, regulasi telah mengamanatkan agar kepala daerah menyusun RPJMD selambat-lambatnya 75 hari kerja setelah dilantik.
”Jadi kita hitung-hitung dari hari pelantikan Pak Gubernur itu, kita punya waktu sampai 21 Desember, Alhamdulilah sudah siap lebih cepat dari batas waktu itu,” ungkapnya.
Targetnya, pada akhir bulan Februari RPJMD sudah bisa ditetapkan sebagai Perda. Masih terisisa waktu dua bulan untuk menuntaskannya. (kp)